Perpres 79/2025: Peta Jalan IKN Menuju Ibu Kota Politik Indonesia 2028

Jakarta, 22 September 2025 – Pemerintah resmi menetapkan arah baru pembangunan nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Regulasi ini menegaskan bahwa Ibu Kota Nusantara (IKN) diproyeksikan berfungsi penuh sebagai Ibu Kota Politik pada tahun 2028. Bagi Forum Bersama IKN (Forsa IKN), penetapan ini bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi sinyal kuat bahwa IKN telah masuk ke tahap lebih strategis sebagai agenda peradaban.

Forsa IKN menilai Perpres ini menandai keseriusan pemerintah menjadikan IKN sebagai simbol tata pemerintahan baru yang modern, inklusif, dan berorientasi masa depan. “Perpres ini adalah penanda arah. Ia menunjukkan bahwa IKN adalah wujud komitmen bersama untuk membangun tata pemerintahan yang lebih dekat dengan rakyat dan mampu menjawab tantangan zaman,” demikian pernyataan resmi Forsa IKN.

Dalam isi Perpres 79/2025, pemerintah merinci desain pembangunan IKN yang terfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) seluas 800 hingga 850 hektare. Kawasan ini diproyeksikan terdiri atas 20 persen gedung pemerintahan, 50 persen hunian berkelanjutan, serta sisanya fasilitas pendukung dan ruang hijau. Tahap awal pemindahan aparatur sipil negara (ASN) direncanakan berlangsung bertahap dengan jumlah antara 1.700 hingga 4.100 orang, agar transisi pelayanan publik tetap berjalan mulus. Pemerintah juga menetapkan indikator kesiapan berupa indeks aksesibilitas dengan target 0,74 saat IKN mulai beroperasi.

Penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik membawa sejumlah peluang strategis. Pertama, pemerataan pusat pemerintahan akan semakin nyata karena negara tidak lagi hanya berpusat di Pulau Jawa, melainkan hadir di tengah kepulauan Nusantara. Kedua, IKN berpotensi menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru yang membuka lapangan kerja, menarik investasi, dan memperkuat infrastruktur daerah. Ketiga, IKN diproyeksikan sebagai kota hijau, cerdas, dan berkelanjutan, sehingga dapat menjadi laboratorium hidup bagi inovasi tata kota, energi bersih, dan transportasi ramah lingkungan.

Namun peluang itu datang bersama tantangan besar. Pembangunan infrastruktur dasar seperti transportasi, energi, air, dan digitalisasi harus dipercepat sesuai target. Penyediaan hunian dan layanan publik bagi ASN serta masyarakat pendukung juga tidak boleh tertinggal. Selain itu, komunikasi publik menjadi kunci agar IKN dipahami sebagai milik bersama, bukan proyek elitis. Di sisi lain, keberhasilan pembangunan IKN sangat bergantung pada pendanaan non-APBN. Pemerintah perlu mampu menghadirkan skema kerja sama dengan badan usaha maupun investasi swasta langsung untuk mengurangi beban APBN.

Peran Otorita IKN (OIKN) menjadi sangat penting dalam mewujudkan target tersebut. Sebagai lembaga yang mendapat mandat langsung dari Presiden, OIKN tidak hanya berperan sebagai pelaksana teknis pembangunan, tetapi juga arsitek kebijakan yang memastikan sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga. OIKN dituntut mampu menjadi jembatan antara pemerintah dengan investor, masyarakat, dan mitra internasional, sehingga iklim investasi di IKN dapat terjaga transparan, akuntabel, dan kondusif. Kepercayaan investor akan lahir jika ada kepastian hukum, kepastian arah pembangunan, dan tata kelola profesional.

Selain itu, OIKN juga memegang peran strategis dalam membangun komunikasi publik yang inklusif. Melalui komunikasi yang konsisten, OIKN harus menegaskan bahwa IKN adalah proyek kebangsaan, bukan sekadar proyek pemerintah. Partisipasi masyarakat luas sangat penting untuk memastikan keberlanjutan proyek ini, sekaligus memperkuat dukungan sosial dan politik hingga melewati target 2028.

Keberadaan Perpres 79/2025 juga seharusnya memberi sinyal positif bagi para investor. Dengan adanya kepastian arah hukum dan politik, IKN diharapkan mampu menarik arus investasi jangka panjang. Skema pembiayaan non-APBN seperti Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) dan investasi swasta langsung akan menjadi pilar utama pembangunan berkelanjutan.

Di tengah agenda besar ini, generasi muda menjadi salah satu aktor penting. Target tahun 2028 memberi waktu tiga tahun bagi anak muda untuk menyiapkan diri. IKN diharapkan bukan hanya sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai pusat inovasi, riset, dan karier masa depan. Generasi muda dapat melihat IKN sebagai panggung untuk berkontribusi dalam birokrasi modern, ruang bagi kreativitas industri digital, serta arena mengaktualisasikan semangat gotong royong dalam membangun bangsa.

Pada akhirnya, Rencana Kerja Pemerintah 2025 melalui Perpres 79/2025 memberikan arah yang jelas bahwa IKN akan menjadi Ibu Kota Politik pada 2028. Kesuksesan agenda besar ini bergantung pada kerja keras OIKN, dukungan penuh seluruh elemen bangsa, serta keyakinan investor terhadap masa depan IKN. Jika semua unsur dapat bergandeng tangan, maka IKN tidak hanya menjadi kota baru, melainkan simbol peradaban baru menuju Indonesia Emas 2045.(sdy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *