Polisi Amankan Penjual Miras Ilegal di Dumaring, Puluhan Botol Disita

BERAU – Personel Polsek Talisayan, Polres Berau, mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal di wilayah Kecamatan Talisayan. Penindakan tersebut dilakukan pada Sabtu (7/3/2026) sekitar pukul 00.15 Wita di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau.

Kapolsek Talisayan AKP Rachmat Wiwid Dhianto menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan oleh anggota Polsek Talisayan setelah menerima informasi mengenai dugaan adanya aktivitas penjualan minuman beralkohol di wilayah tersebut.

“Pada Jumat malam sekitar pukul 23.30 Wita, personel kami melakukan penyelidikan terkait informasi adanya penjualan minuman keras di Kampung Dumaring. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, pada Sabtu dini hari sekitar pukul 00.15 Wita petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman beralkohol di rumahnya,” ujar AKP Rachmat Wiwid Dhianto.

Pria yang diamankan tersebut diketahui berinisial WM (52), warga setempat. Dalam penindakan tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 37 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek.

Kapolsek menambahkan, penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya selama bulan Ramadan.

Selain itu, tindakan tersebut juga mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 02 Tahun 2009 mengenai pelarangan penjualan dan pengedaran minuman beralkohol.

“Penjual beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Talisayan untuk menjalani proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!