Polsek Kelay Amankan Pria Penjual Miras Ilegal, 105 Botol Disita

Berau – Personel Polsek Kelay, Polres Berau, mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal di Kampung Merapun, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.

Kapolsek Kelay, AKP Sukhidin, menjelaskan bahwa penindakan tersebut dilakukan pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 01.20 WITA di Jalan Poros Berau–Samarinda, Kampung Merapun.

Menurutnya, penindakan bermula dari penyelidikan polisi terkait dugaan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Kelay.

“Dalam kegiatan tersebut, sekitar pukul 02.00 WITA, petugas berhasil mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman beralkohol di sebuah warung di Kampung Merapun,” ujar AKP Sukhidin.

Pria yang diamankan diketahui berinisial Y (44). Dari hasil penindakan tersebut, petugas juga menyita 105 botol minuman keras dari berbagai jenis sebagai barang bukti.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kelay untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

AKP Sukhidin menambahkan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Berau terkait larangan peredaran minuman beralkohol.

“Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2009 mengenai pelarangan penjualan atau pengedaran minuman beralkohol,” jelasnya.

Polres Berau juga mengimbau masyarakat agar tidak memperjualbelikan minuman keras secara ilegal karena dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!