Berau – Aksi mengamuk seorang pria di halaman Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, sempat membuat panik pengunjung dan pegawai pada Senin (9/3/2026) siang. Pria tersebut bahkan mengayunkan senjata tajam jenis parang ke arah saksi serta merusak sejumlah fasilitas pengadilan.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau pada malam harinya, sekitar pukul 23.40 WITA.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodhy Rahman, menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 12.41 WITA di halaman Kantor Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yang berlokasi di Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb.
Menurutnya, pelaku datang ke lokasi dalam kondisi emosi dan melakukan tindakan yang membahayakan orang di sekitarnya.
“Pelaku datang ke area pengadilan dalam kondisi emosi dan melakukan tindakan yang mengancam keselamatan orang lain serta merusak fasilitas yang ada di lokasi,” ujar AKP Jodhy Rahman.
Pelaku diketahui berinisial SE (51), warga Kampung Sei Bebanir Bangun, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat memotong pohon yang berada di halaman pengadilan sambil marah-marah dan menyatakan ingin bertemu dengan Ketua Pengadilan.
Namun saat ditegur oleh seorang saksi, pelaku justru mengejar saksi tersebut sambil mengayunkan parang ke arahnya.
“Saksi kemudian berusaha melindungi diri dengan menutup pintu PTSP atau lobi, sehingga ayunan parang pelaku mengenai pintu tersebut,” jelasnya.
Tidak berhasil masuk ke dalam ruangan, pelaku kemudian berpindah ke pintu pengunjung di bagian depan gedung dan kembali melakukan perusakan terhadap sejumlah fasilitas.
Aksi tersebut sempat menimbulkan kepanikan di antara pengunjung yang berada di dalam kantor pengadilan.
Setelah beberapa saat mencoba masuk namun gagal, pelaku akhirnya meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjung Redeb kepada kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Resmob Polres Berau segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Kampung Sei Bebanir Bangun pada malam hari.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah parang, satu tas berwarna hitam, satu unit sepeda motor, serta pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian.
“Tersangka beserta barang bukti langsung kami bawa ke Polres Berau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Jodhy Rahman.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 521 KUHP terkait tindak pidana pengancaman dan perusakan.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan cara yang melanggar hukum.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap persoalan secara bijak dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengancam keselamatan orang lain,” pungkasnya.(*)
