Kejati Kaltim Sita Rp214 Miliar dalam Kasus Korupsi Tambang di Kukar

SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) terus mengintensifkan penanganan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang terjadi di Kutai Kartanegara (Kukar). Dalam perkembangan terbaru, penyidik berhasil mengamankan aset bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga terkait dengan praktik rasuah tersebut.

Total uang yang disita mencapai sekitar Rp214,28 miliar, disertai sejumlah valuta asing dengan berbagai denominasi, mulai dari dolar Amerika Serikat, euro, hingga franc Swiss.

Asisten Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menyampaikan bahwa penyitaan dilakukan untuk mendukung proses penyidikan yang masih berlangsung.

“Aset yang kami amankan ini menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (26/3/2026).

Tak hanya uang, penyidik juga menyita berbagai barang mewah yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Di antaranya 36 tas dan dompet bermerek, serta sembilan perhiasan bernilai tinggi.

Selain itu, tiga unit kendaraan lengkap dengan dokumen kepemilikannya turut diamankan dari para tersangka.

Kasus ini diduga menimbulkan kerugian negara yang nilainya bisa menembus lebih dari Rp1 triliun. Dalam dua bulan terakhir, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.

Tiga tersangka berasal dari kalangan birokrasi Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, yang pernah menjabat di sektor pertambangan dan energi pada periode 2005 hingga 2014. Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta dari jajaran direksi perusahaan tambang.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga memperoleh izin atau dukungan untuk melakukan aktivitas tambang di atas lahan milik pemerintah pusat yang sebelumnya diperuntukkan bagi program transmigrasi. Aktivitas itu bahkan disebut berdampak pada kerusakan permukiman warga.

Kejati Kaltim memastikan proses hukum akan terus berjalan, termasuk membuka kemungkinan adanya tersangka baru seiring pendalaman kasus.(*)

source foto : IG Kejati Kaltim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!