BERAU – Dunia pendidikan keagamaan kembali tercoreng. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Berau berhasil mengamankan dua pria yang diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang santriwati di bawah umur di wilayah Kecamatan Pulau Derawan.
Mirisnya, salah satu dari dua pelaku yang diamankan merupakan oknum pemilik sekaligus pengasuh pondok pesantren tersebut. Sementara pelaku lainnya diketahui bekerja sebagai kuli bangunan di lingkungan pesantren.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan Kasubsi Penmas Sihumas Polres Berau, IPTU Muhammad Kasim Kahhar, peristiwa ini diduga terjadi pada Senin (9/2/2026). Korban yang masih berusia 14 tahun mengalami trauma mendalam akibat perbuatan para pelaku yang seharusnya menjadi pelindung di lingkungan pendidikan.
“Saat ini, dua orang telah kami amankan dan masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pendalaman kasus,” ujar IPTU Muhammad Kasim Kahhar.
Terungkap Berkat Kejelian Orang Tua
Kasus ini mulai terungkap saat korban pulang ke rumah dalam masa libur. Orang tua korban mencurigai adanya perubahan sikap dan perilaku anak mereka yang menjadi lebih tertutup dan murung.
Melalui pendekatan secara perlahan dan penuh kehati-hatian, korban akhirnya berani menceritakan kejadian yang dialaminya. Mengetahui hal tersebut, pihak keluarga segera melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.
Pendampingan Psikologis Korban
Hingga saat ini, Polres Berau masih terus mendalami motif serta detail kejadian. Selain proses hukum, perhatian juga difokuskan pada pemulihan kondisi psikologis korban.
“Mengingat korban masih di bawah umur, ia membutuhkan perhatian dan pendampingan khusus guna memulihkan trauma psikis yang dialaminya,” tambah pihak humas.
Catatan
Kasus ini menjadi peringatan bagi para orang tua untuk lebih peka terhadap perubahan perilaku anak, serta pentingnya pengawasan terhadap lembaga pendidikan demi menjamin keamanan dan keselamatan para santri.
