TANJUNG REDEB – Aksi nekat dua pemuda berinisial AL (24) dan GA (18) berujung pada urusan kepolisian. Keduanya diduga melakukan tindak pidana pencurian ringan di sebuah rumah di kawasan Gang Tempe, Kabupaten Berau, pada Senin (6/4) sore sekitar pukul 15.00 WITA.
Peristiwa ini bermula saat AL dan GA berangkat dari Gang Karet dengan tujuan awal hanya untuk jalan-jalan sore. Namun, saat melintas di Gang Tempe, mata keduanya tertuju pada satu bungkus rokok yang diletakkan di depan sebuah rumah berwarna biru. Tergiur melihat kesempatan, pelaku langsung menyambar rokok tersebut dan melarikan diri secara berpencar. AL melari ke arah Gang Swadaya, sementara GA kembali ke kosnya di Gang Karet.
Drama berlanjut saat pelaku AL tiba-tiba merasa menyesal dan berniat mengembalikan rokok tersebut kepada pemiliknya. Namun sayang, niat baik itu terlambat. Sebelum sampai ke lokasi, AL mendapat kabar bahwa rekannya GA telah lebih dulu diamankan oleh warga di kos mereka. AL pun segera mendatangi lokasi tersebut hingga akhirnya keduanya diamankan oleh warga bersama aparat kepolisian.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Berau, IPTU Muhammad Kasim Kahhar, membenarkan kejadian tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini telah diselesaikan melalui jalur mediasi.
“Benar telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian ringan berupa satu bungkus rokok. Pelakunya adalah dua pemuda, AL dan GA. Motifnya spontan saat melihat barang tergeletak di depan rumah warga,” ujar IPTU Muhammad Kasim Kahhar.
Ia menambahkan bahwa meski sempat diamankan, proses hukum tidak dilanjutkan karena adanya kesepakatan damai antara pihak pelaku dan korban.
“Pelaku sebenarnya sempat ada niat untuk mengembalikan barang tersebut karena merasa bersalah. Setelah dilakukan pertemuan, korban menyatakan tidak keberatan dan memaafkan pelaku. Mengingat kerugian yang dialami minim dan ada itikad baik dari pelaku, maka kami kedepankan upaya mediasi. Saat ini keduanya sudah dipulangkan setelah berjanji tidak mengulangi perbuatannya,” tutup IPTU Kasim.(*)
