BERAU – Polsek Gunung Tabur melaksanakan penyelesaian perkara dugaan tindak pidana penganiayaan melalui pendekatan Restorative Justice (RJ), Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 Wita di Mapolsek Gunung Tabur.Proses mediasi dilakukan dengan mengedepankan penyelesaian secara damai antara pihak pelapor dan terlapor.
Restorative justice tersebut dilaksanakan berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 Mei 2026, surat permohonan mediasi, serta adanya kesepakatan damai dari kedua belah pihak.Dalam perkara itu, pelapor diketahui berinisial N (39), seorang perempuan, sedangkan terlapor berinisial DS (54), laki-laki.
Kegiatan mediasi dihadiri langsung Wakapolsek Gunung Tabur IPTU I Wayan Wartama bersama Kanit Reskrim IPTU Uyu Sukamara Permana, Ketua RT 008 Kelurahan Gunung Tabur Hj. Nuransyah, pihak pelapor, serta terlapor.
Melalui proses mediasi tersebut, kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak dan disaksikan aparat kepolisian serta tokoh masyarakat setempat.
Wakapolsek Gunung Tabur IPTU I Wayan Wartama mengatakan, restorative justice menjadi salah satu langkah penyelesaian perkara dengan mengedepankan perdamaian, musyawarah, dan pemulihan hubungan sosial di masyarakat.
“Melalui restorative justice, kami berharap persoalan yang terjadi dapat diselesaikan secara baik dan damai tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pendekatan humanis dalam penyelesaian perkara tertentu merupakan bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat dengan tetap memperhatikan aturan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar selalu mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tandasnya.(*)
