BERAU – Polsek Tanjung Redeb menangani kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan mengedepankan pendekatan humanis melalui restorative justice terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Kasus tersebut bermula ketika korban melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor miliknya pada Senin (18/5/2026). Kendaraan itu sebelumnya dipinjam oleh seorang remaja yang selama ini telah dianggap sebagai anak angkat oleh korban.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, menjelaskan bahwa usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb bersama Unit Jatanras Polres Berau segera melakukan penyelidikan guna melacak keberadaan terlapor beserta kendaraan milik korban.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa terlapor berada di wilayah hukum Polsek Bontang Utara bersama sepeda motor milik korban,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjung Redeb bersama Jatanras Polres Berau langsung berkoordinasi dengan Polsek Bontang Utara. Berkat kerja sama tersebut, terlapor akhirnya berhasil diamankan oleh personel Polsek Bontang Utara.
Karena pelaku masih berstatus anak yang berhadapan dengan hukum, proses penanganan perkara dilakukan dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif, rehabilitatif, serta pemidanaan non-penjara sesuai ketentuan perlindungan anak.
AKP Amin Maulani mengatakan, pihak kepolisian kemudian memfasilitasi mediasi antara korban dan pelaku melalui sambungan Zoom untuk mencari penyelesaian terbaik secara kekeluargaan.
“Dalam mediasi tersebut, pelaku menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Korban menerima permintaan maaf itu dan sepakat menyelesaikan perkara secara damai,” jelasnya.
Selain itu, pelaku juga akan mendapatkan pembinaan dari dinas terkait sebagai bagian dari langkah rehabilitatif agar tidak kembali melakukan perbuatan serupa di masa mendatang.
Sementara itu, barang bukti berupa sepeda motor milik korban telah dikembalikan melalui jasa pengiriman yang difasilitasi pihak Polsek Tanjung Redeb.
Kapolsek menegaskan bahwa restorative justice menjadi salah satu langkah humanis dalam penanganan perkara tertentu, khususnya yang melibatkan anak, dengan tetap memperhatikan kepentingan korban serta masa depan pelaku.
“Kami berharap penyelesaian melalui restorative justice ini dapat menjadi pembelajaran bagi pelaku dan mendorong penyelesaian perkara yang lebih mengedepankan pemulihan serta pembinaan,” tandasnya.(*)
