KH Aus Hidayat Nur Pertanyakan Kepastian Lima Desa Terdampak Polemik Batas IKN kepada OIKN

BALIKPAPAN – Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI ke Kalimantan Timur pada Rabu (17/6/2026) turut membahas sejumlah persoalan strategis, termasuk pengawasan implementasi Undang-Undang Pemerintahan Daerah Khusus dan Daerah Istimewa. Dalam agenda yang melibatkan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut, Anggota Komisi II DPR RI KH Aus Hidayat Nur turut menyoroti persoalan lima desa yang terdampak perubahan status wilayah akibat polemik batas IKN.

KH Aus Hidayat Nur meminta penjelasan kepada OIKN terkait kepastian status wilayah Desa Muara Kembang, Taman Pole, Binuang, Maridan, dan Pemaluan yang hingga kini masih menjadi perhatian masyarakat.

Berdasarkan temuan Ombudsman RI, lima desa tersebut disebut tidak lagi masuk dalam kawasan IKN maupun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.

Dalam pembahasan tersebut, KH Aus mempertanyakan bagaimana langkah pemerintah dalam memberikan kepastian hukum terhadap wilayah dan masyarakat di lima desa tersebut, terutama sebelum terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai batas wilayah IKN.

Menurutnya, kejelasan batas wilayah penting agar tidak terjadi kebingungan dalam pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, administrasi kependudukan, serta kewenangan antarinstansi.

Selain persoalan administrasi, KH Aus juga menanyakan perkembangan penyelesaian lahan masyarakat yang terdampak pembangunan proyek strategis nasional di kawasan IKN.

Beberapa wilayah seperti Desa Pemaluan, Maridan, dan Binuang diketahui terdampak pembangunan Jalan Tol IKN–Balikpapan maupun pengembangan kawasan IKN. Namun, masih terdapat masyarakat yang mempertanyakan kepastian proses ganti rugi atas lahan mereka.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah lahan kebun karet warga di Desa Pemaluan seluas sekitar enam hektare yang terdampak pembangunan jalan tol. Pemilik lahan masih menunggu kejelasan terkait kompensasi, sementara muncul informasi bahwa wilayah tersebut tidak lagi masuk kawasan IKN.

KH Aus Hidayat Nur meminta OIKN memberikan penjelasan terkait data lahan terdampak, progres penyelesaian pembayaran, serta mekanisme penyelesaian agar hak masyarakat tetap terlindungi.

Selain itu, persoalan aset publik seperti kantor desa, sekolah, puskesmas, dan fasilitas umum lainnya juga menjadi perhatian. Status pengelolaan aset tersebut perlu mendapat kejelasan setelah adanya perubahan status wilayah melalui UU Nomor 21 Tahun 2023.

KH Aus menegaskan, persoalan lima desa tersebut bukan hanya persoalan administrasi pemerintahan, tetapi menyangkut kepastian hukum dan pelayanan dasar masyarakat yang berada di sekitar kawasan pembangunan IKN.

Melalui kunjungan tersebut, Komisi II DPR RI berharap koordinasi antara pemerintah pusat, OIKN, dan pemerintah daerah dapat menghasilkan solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!