BERAU — Kepolisian Resor (Polres) Berau menggelar Apel Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) Wilayah Kalimantan Timur 2026 di halaman Polsek Tanjung Redeb, Jalan Pemuda, Kecamatan Tanjung Redeb, Selasa (11/8/2026).
Apel yang dimulai sekitar pukul 09.00 WITA tersebut dipimpin Wakapolres Berau Kompol Noor Dhianto. Kasat Samapta Iptu Leo Ripanto bertindak sebagai perwira apel, sedangkan Kanit Turjawali Sat Samapta Ipda Suyono sebagai komandan apel.

Kegiatan serupa juga dilaksanakan secara serentak di seluruh Polsek jajaran Polres Berau sebagai bentuk kesiapsiagaan menghadapi potensi kebakaran hutan dan lahan selama musim kemarau.
Apel diikuti unsur lintas instansi, di antaranya personel Kodim 0902/Berau, Brimob, Samapta dan staf Polres Berau, Basarnas, BPBD Kabupaten Berau, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur, Damkar Kabupaten Berau, serta Tim Rescue PT Berau Coal.
Sejumlah pejabat utama Polres Berau dan perwakilan instansi terkait turut hadir dalam kegiatan tersebut.Rangkaian apel meliputi penghormatan pasukan, pemeriksaan personel, pengecekan kesiapan armada pemadam kebakaran, penyampaian amanat, doa bersama, dan penutupan.
Dalam amanatnya, Kompol Noor Dhianto menekankan pentingnya sinergi lintas instansi dan partisipasi masyarakat dalam mencegah terjadinya karhutla, terutama di tengah kondisi cuaca yang berpotensi meningkatkan risiko kebakaran.
“Fenomena El Nino membuat kondisi vegetasi menjadi sangat kering dan rentan terbakar. Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan, baik untuk perkebunan maupun pembersihan kawasan,” kata Noor Dhianto.
Menurutnya, upaya pencegahan sejak dini dan kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam menekan potensi karhutla di Kalimantan Timur.
Polres Berau bersama unsur TNI dan pemerintah daerah juga akan meningkatkan patroli di sejumlah titik yang dinilai rawan terjadi kebakaran.
Aparat menegaskan akan melakukan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)
