Operasi Aman Nusa II Mahakam Bergerak, Polres Berau Tangani 5 Kasus Karhutla Sepanjang Agustus

INFOBERAUKU — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi perhatian di Kabupaten Berau. Sepanjang Agustus 2026, Kepolisian Resor (Polres) Berau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menangani lima kasus karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah.

Penanganan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum dalam Operasi Aman Nusa II Mahakam 2026. Dalam operasi tersebut, sebanyak 225 personel gabungan dikerahkan untuk mendukung penanganan karhutla serta dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Berau AKP Muhammad Fajri mengatakan, dari lima laporan karhutla yang ditangani, empat perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sedangkan satu perkara masih dalam tahap penyelidikan.

“Dalam kurun waktu Agustus 2026, kami mengamankan sejumlah terduga pelaku yang dengan sengaja maupun lalai melakukan pembakaran lahan. Empat perkara saat ini berstatus penyidikan dan satu kasus dalam proses penyelidikan,” ujar Muhammad Fajri.

Kasus pertama terjadi pada Sabtu, 8 Agustus 2026, di kawasan hutan produksi Jalan Poros Usiran, Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan B (31) sebagai tersangka atas dugaan pembakaran lahan.

Selanjutnya, pada Rabu, 12 Agustus 2026, kebakaran terjadi di lahan perkebunan Km 01 Gunung Sari, Kecamatan Segah. Perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Kasus berikutnya terjadi pada Sabtu, 22 Agustus 2026, berupa kebakaran lahan perambahan seluas kurang lebih dua hektare di dalam konsesi PT Tanjung Redeb Hutani, Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur. Polisi menetapkan MAA (28) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Kemudian pada Kamis, 27 Agustus 2026, kebakaran terjadi di lahan konsesi PT Fuji Sampurna, Kampung Batu-Batu, Kecamatan Gunung Tabur. Kebakaran diduga bermula dari aktivitas pembersihan lahan yang kemudian meluas dan tidak terkendali. Dalam kasus ini, polisi mengamankan P bersama seorang rekannya.

Kasus kelima terjadi pada Sabtu, 29 Agustus 2026, di kawasan Sungai Takul, Kampung Kasai, Kecamatan Pulau Derawan. Kebakaran melanda lahan perkebunan dengan luas kurang lebih lima hektare. Polisi mengamankan MS yang mengakui perbuatannya di lokasi kejadian.

Dari sejumlah lokasi kejadian, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa karhutla. Barang bukti tersebut antara lain gergaji mesin, jeriken berisi bahan bakar jenis Pertalite dan oli bekas, korek api gas, serta sampel arang dan ranting sisa kebakaran.

Terhadap perkara tersebut, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 78 ayat (4) jo. Pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

AKP Muhammad Fajri menegaskan, Polres Berau akan terus melakukan penindakan terhadap pihak yang terbukti sengaja maupun lalai hingga menyebabkan terjadinya karhutla. Kepolisian juga mengimbau masyarakat dan pihak korporasi agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar.

Polisi mengingatkan, pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak yang lebih luas, mulai dari kerusakan lingkungan hingga menurunnya kualitas udara yang berpotensi mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!