BERAU – Kesadaran masyarakat Berau terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai masih rendah. Meski sudah ada landasan hukum yang jelas melalui Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 6 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), namun pelanggaran masih sering terjadi di berbagai tempat umum seperti jalan raya umum, pasar, taman, rumah sakit, terminal, hingga kantor pemerintahan.
Banyak warga mengeluhkan perilaku sebagian perokok yang tidak memikirkan kenyamanan dan kesehatan orang lain. Mereka tetap merokok di kawasan yang sudah jelas memasang tanda larangan merokok. Padahal, aturan ini dibuat bukan untuk membatasi hak perokok, tetapi melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok dan vape, terutama anak-anak, ibu hamil, dan lansia.
Perda KTR Berau tegas mengatur:
● Larangan merokok di tempat umum, fasilitas kesehatan, tempat kerja, sekolah, terminal, tempat ibadah, serta area pelayanan publik.
● Termasuk larangan penggunaan rokok elektrik (vape/pod).
● Sanksi bagi pelanggar, mulai dari teguran hingga tindakan sesuai ketentuan.
● Kewajiban pemerintah dan masyarakat untuk bersama menjaga kawasan bebas asap rokok.
Namun faktanya, banyak perokok yang terkesan abai terhadap aturan tersebut. Mereka tidak hanya melanggar perda, tetapi juga mengabaikan etika sosial. Tidak sedikit kasus di mana keluarga yang membawa anak kecil merasa terganggu oleh asap rokok di tempat umum, namun memilih diam karena enggan terjadi konfrontasi.
“Kalau mau merokok, silakan. Tapi jangan merugikan orang lain. Ada aturan yang harus dipatuhi,” ujar salah seorang warga Tanjung Redeb yang mengaku sering melihat pelanggaran KTR di kawasan layanan publik.
Pemerintah daerah melalui dinas terkait memang terus melakukan sosialisasi Perda KTR, namun tanpa kesadaran masyarakat, aturan hanya akan menjadi tulisan tanpa arti. Di era sekarang, sudah sepantasnya perokok lebih beretika, menghormati ruang publik, dan mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Sudah saatnya semua pihak serius: Perokok harus sadar diri, penegakan aturan harus tegas, dan masyarakat berhak mendapatkan udara bersih di ruang publik. Kalau masih pura-pura tidak tahu, jangan salahkan kalau ke depan sanksinya diperketat.
Ingat: Merokok itu pilihan pribadi, tapi menghormati orang lain adalah kewajiban.(DM)
