Perda Miras Picu Polemik, Sumadi: Aspirasi Masyarakat Harus Diutamakan

BERAU – Isu tentang pengaturan minuman beralkohol di Kabupaten Berau kembali mencuat dan menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sejumlah organisasi masyarakat (ormas) Islam serta tokoh masyarakat mulai menyuarakan keresahan mereka terkait peredaran minuman keras (miras) yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua II DPRD Berau, Sumadi menyatakan kesiapan pihaknya menindak lanjuti aspirasi warga.

Sumadi mengungkapkan, dirinya telah menerima banyak pesan masuk dari masyarakat yang meminta DPRD turun tangan dalam persoalan ini.

“Beberapa ormas Islam maupun tokoh masyarakat sudah menghubungi saya melalui pesan WhatsApp. Kami siap menindak lanjuti sesuai prosedur karena hal ini sudah memicu keresahan masyarakat,” ujarnya.


DPRD Desak Penyusunan Raperda

Untuk memberikan payung hukum yang jelas, Sumadi mendorong Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) sebagai dinas yang membidangi tata niaga agar segera menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengaturan Minuman Beralkohol.

“Diskoperindag perlu segera membuat perencanaan Raperda, kemudian melakukan audiensi sehingga penyusunan dan pengesahan bisa segera berjalan sebelum diserahkan ke kepala daerah,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembahasan Raperda nantinya tetap mengikuti mekanisme formal, termasuk tahapan evaluasi dan harmonisasi bersama instansi terkait agar regulasi yang dihasilkan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.


Ajak Masyarakat Terlibat

Sumadi menegaskan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam proses penyusunan dan pengesahan Raperda ini. Ia bahkan menilai aspirasi masyarakat harus menjadi fundamen utama pembentukan aturan tersebut.

“Raperda yang baik itu harus lahir dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” ujarnya.


DPRD Komit Serap Aspirasi

Menurutnya, DPRD Berau berkomitmen mengawal aspirasi masyarakat secara bertahap dan terukur. Ia menegaskan bahwa persoalan minuman beralkohol bukan hanya isu moral, tetapi juga erat kaitannya dengan ketenteraman dan keamanan daerah.

“Sebagai lembaga legislatif, kami akan mengupayakan seluruh aspirasi masyarakat. Apalagi ini menyangkut kondusifitas Berau yang dikenal sebagai Bumi Batiwakkal—aman dan religius. Sudah seharusnya kita jaga bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!