Disdikbud Kutim Pastikan PPDB 2026 Lebih Mudah dengan Sistem Domisili

SANGATTA – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kutai Timur (Kutim) 2026 dipastikan mengikuti aturan terbaru dari Kemendikbudristek. Sistem zonasi yang selama ini digunakan resmi diganti dengan sistem domisili, yang lebih praktis dan akurat.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutim, Mulyono, menegaskan, pemerintah daerah tidak menambah regulasi baru. Semua mekanisme PPDB tetap merujuk pada pedoman nasional, sehingga prosesnya lebih sederhana namun tetap adil.

“Dulu kita menyebutnya zonasi, sekarang domisili. Prinsipnya tetap sama, yaitu anak bisa sekolah dekat rumahnya,” jelas Mulyono.

Sistem domisili ini diharapkan meminimalkan masalah yang kerap muncul pada masa zonasi, seperti perpindahan alamat semua. Dengan basis data domisili yang jelas, sekolah bisa melakukan verifikasi lebih akurat, sehingga semua anak mendapatkan akses pendidikan tanpa hambatan administrasi.

“Kita tidak ingin ada siswa yang harus menempuh perjalanan jauh hanya karena kendala teknis. Sistem baru ini lebih manusiawi,” tambahnya.

Selain jalur domisili, jalur afirmasi dan prestasi tetap dibuka. Mulyono menegaskan, semua jalur diproses secara adil, transparan, dan inklusif, tidak mengesampingkan hak siswa dari keluarga kurang mampu maupun siswa berprestasi.

Disdikbud Kutim juga segera turun langsung ke sekolah-sekolah untuk melakukan sosialisasi. Pergantian istilah dari “zonasi” ke “domisili” diharapkan tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan orang tua.

“PPDB ini bukan soal istilah. Yang penting, tidak ada anak Kutim yang tertinggal dari bangku sekolah,” tegas Mulyono.

Dengan sistem yang lebih terukur dan berbasis data jelas, mantan Camat Rantau Pulung ini optimistis PPDB 2026 akan berjalan lebih mulus, tanpa kegaduhan seperti tahun-tahun sebelumnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!