Lindungi Karya, Amankan Merek! Disbudpar Berau Gencarkan Edukasi HAKI untuk Pelaku Ekraf

Berau – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Berau terus mendorong penguatan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) melalui perlindungan karya. Salah satunya dengan menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual (KI) dan Pendaftaran Merek yang diikuti 30 peserta dari berbagai subsektor, mulai wastra, kriya, kuliner, musik, hingga komunitas film dan video.

Kegiatan ini digelar sebagai respon atas pesatnya perkembangan industri kreatif, sekaligus menjawab masih rendahnya pemahaman pelaku ekraf mengenai pentingnya perlindungan hukum atas karya dan merek usaha mereka.

Kepala Disbudpar Berau, Ilyas Natsir, menegaskan bahwa banyak pelaku ekraf dan UMKM belum memahami apa itu Kekayaan Intelektual dan bagaimana proses pendaftarannya.

“Masih banyak pelaku ekraf yang belum memahami pentingnya KI, padahal karya yang mereka hasilkan memiliki nilai ekonomi dan perlu perlindungan hukum. Ini yang ingin kami dorong melalui sosialisasi ini,” ungkap Ilyas.

Ia menjelaskan, kegiatan ini juga merupakan bagian dari implementasi Talanpekda Kabupaten Berau, khususnya kebijakan peningkatan kualitas SDM pada enam subsektor ekraf prioritas.

Upaya ini sejalan dengan berbagai dasar hukum, seperti UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, UU No. 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, dan Talanpekda Berau.Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kaltim, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hanton Hajali.

Ia memaparkan pentingnya perlindungan KI bagi pelaku industri kreatif, termasuk manfaat seperti kepastian hukum, perlindungan karya, peningkatan nilai ekonomi produk, hingga memperkuat daya saing.

Menurutnya, pendaftaran KI bukan hanya kebutuhan, tetapi strategi penting agar pelaku ekraf tidak kehilangan hak atas karya yang telah mereka kembangkan.

Ilyas berharap sosialisasi ini mampu membuka wawasan para pelaku ekraf dan mendorong mereka untuk segera melakukan pendaftaran KI.

“Dengan meningkatnya kesadaran dan pemahaman, kami ingin pelaku ekraf bisa lebih percaya diri, terlindungi secara hukum, dan mampu bersaing hingga tingkat nasional,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!