PLN UIP Kalimantan Bagian Timur Terima 15 Sertifikat Tanah dari BPN Berau, Perkuat Legalitas Aset

BERAU – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) menerima 15 sertifikat bidang tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Berau sebagai bagian dari upaya memperkuat kepastian hukum dan pengamanan aset perusahaan.

Penyerahan sertifikat dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Berau, Rabu (22/7), sebagai hasil sinergi antara PLN UIP KLT dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Berau dalam percepatan sertifikasi aset tanah milik PLN.

Senior Manager Pertanahan, Perizinan, dan Komunikasi PLN UIP KLT, Raditya Kuntoro, mengatakan penyerahan 15 sertifikat tersebut merupakan hasil koordinasi dan kolaborasi yang telah terjalin secara berkelanjutan antara PLN dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

“Penyerahan 15 sertifikat bidang tanah ini semakin memperkuat kepastian hukum atas aset PLN sekaligus mendukung pengelolaan aset yang tertib dan akuntabel. Kami mengapresiasi dukungan Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur dan Kantor Pertanahan Kabupaten Berau dalam penyelesaian proses sertifikasi ini,” ujar Raditya.

Ia menegaskan, kepastian legalitas aset merupakan aspek penting dalam mendukung kelancaran pembangunan maupun pengoperasian infrastruktur ketenagalistrikan. Oleh karena itu, kolaborasi antara PLN dan ATR/BPN diharapkan terus diperkuat untuk mempercepat proses sertifikasi bidang tanah lainnya.

“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus ditingkatkan sehingga proses sertifikasi aset PLN di berbagai wilayah dapat diselesaikan lebih cepat dan optimal,” tambahnya.

Kegiatan tersebut dihadiri Manager Pertanahan, Aset, dan Sertifikasi PLN UIP KLT Michael Marrung, bersama Romi Akbar, Wida Arief Setiawan, serta jajaran PLN UIP KLT dan PLN Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 2 (UPP KLT 2).

Turut hadir Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Berau Rosian Anwar, beserta jajaran.

Melalui percepatan sertifikasi aset tanah, PLN UIP KLT berkomitmen mewujudkan tata kelola aset yang tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari mitigasi risiko hukum sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Timur.

Legalitas aset yang kuat diharapkan mampu memberikan kepastian dalam pengembangan proyek-proyek strategis kelistrikan, sehingga pelayanan penyediaan listrik kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!