BERAU — Sidang praperadilan yang diajukan Kelompok Tani Karya Bersama, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Berau, Rabu (26/8/2026).
Praperadilan tersebut diajukan menyusul penangkapan anggota kelompok tani serta penyitaan sejumlah peralatan pertanian dan barang-barang milik kelompok tani oleh aparat kepolisian.
Kuasa hukum Kelompok Tani Karya Bersama, Edi Setiyadi, mengatakan pihaknya dalam perkara ini menguji prosedur penyidik, mulai dari proses penangkapan, penyitaan barang hingga penetapan tersangka.

“Jadi peradilan ini untuk menguji prosedur dari penyidik, yaitu penangkapan, penyitaan barang, kemudian penetapan tersangka,” ujar Edi usai persidangan.
Sebelumnya, pada 30 Juli 2026, tiga anggota kelompok tani disebut ditangkap ketika sedang berada di lokasi lahan setelah melakukan aktivitas pertanian. Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.Selain penangkapan, aparat juga melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang, di antaranya kayu ulin, bibit sawit, chainsaw serta peralatan pertanian dan alat berat yang digunakan kelompok tani.
Edi mempertanyakan prosedur penyitaan maupun penangkapan tersebut. Menurutnya, saat aparat datang ke lokasi, pihaknya menilai terdapat prosedur yang tidak dipenuhi, termasuk terkait surat perintah tugas dalam proses penangkapan.
“Dugaannya melakukan tindak pidana, kemudian kayu-kayu disita. Padahal kayu yang disita itu bukan untuk dijual,” jelasnya.
Menurut Edi, kayu yang berada di lokasi sebelumnya telah tumbang dan kemudian dimanfaatkan kelompok tani untuk pembangunan musala serta pondok yang digunakan para petani.
Hal senada disampaikan Ketua Kelompok Tani Karya Bersama, Masroni. Ia menegaskan kayu tersebut tidak diperuntukkan untuk kepentingan komersial.

“Kayu itu diperuntukkan untuk bangunan mushola dan pondok. Bukan untuk dijual,” kata Masroni.
Masroni juga mempersoalkan pengambilan peralatan yang digunakan kelompok tani untuk kegiatan pertanian. Salah satu alat berat disebut dalam kondisi rusak ketika dipaksa dikeluarkan dari lokasi.
Menurutnya, alat tersebut digunakan untuk membantu membersihkan dan menyiapkan lahan pertanian, bukan untuk kegiatan pembalakan kayu.
Dalam persidangan, pihak kelompok tani juga menyoroti status lahan yang mereka kelola. Edi menyebut lokasi tersebut merupakan Area Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan.
“Status lahannya area penggunaan lain, bukan kawasan hutan,” ujarnya.
Sementara itu, sebelumnya pihak kelompok tani menyebut luas lahan yang direncanakan dikelola mencapai sekitar 5.774 hektare, dengan lahan yang telah digarap sekitar 150 hektare.
Persoalan bermula ketika kelompok tani melakukan aktivitas pertanian di lokasi yang kemudian diklaim sebagai area usaha perusahaan. Kondisi tersebut selanjutnya berujung pada kedatangan aparat, penyitaan barang dan penangkapan anggota kelompok tani.
Dalam permohonan praperadilan, tim kuasa hukum mengajukan 11 petitum. Pokok permohonan di antaranya meminta penetapan tersangka dibatalkan, penyitaan dibatalkan, serta mempersoalkan keabsahan penangkapan.
Pihak kuasa hukum juga meminta agar harkat dan martabat tersangka dipulihkan serta barang-barang yang telah disita dikembalikan.
“Kami berharap hakim memeriksa perkara ini secara profesional. Yang salah katakan salah, yang benar katakan benar,” tegas Edi.
Sidang praperadilan tersebut masih berlanjut. Pihak kuasa hukum berharap proses persidangan dapat berjalan terbuka dan objektif sehingga masyarakat dapat mengikuti serta mengetahui proses hukum yang sedang berlangsung.
Di sisi lain, pihak kelompok tani berharap perkara tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi anggota kelompok serta menyelesaikan persoalan terkait lahan dan barang-barang yang telah diamankan aparat.(*)
