Sidang Kedua Praperadilan Kelompok Tani Karya Bersama: Penangkapan dan Penyitaan Dipersoalkan, Status Lahan Jadi Sorotan

TANJUNG REDEB — Perkara yang menjerat sejumlah anggota Kelompok Tani Karya Bersama, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, kini bergeser ke ruang praperadilan. Di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Kamis (27/8/2026), tim kuasa hukum kembali mempertanyakan prosedur penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penetapan tersangka dalam perkara tersebut.

Bagi pihak kelompok tani, persoalan ini bukan hanya menyangkut proses hukum terhadap anggotanya, tetapi juga berkaitan dengan aktivitas masyarakat dalam mengelola lahan yang mereka klaim sebagai Area Penggunaan Lain (APL).

Ketua Tim Kuasa Hukum, DR. H. Solehoddin, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Solehoddin, S.H., M.H. & Associate, menegaskan pihaknya tetap pada pendirian bahwa seluruh tindakan hukum terhadap kliennya harus diuji dari sisi prosedural.

“Kita tetap melakukan jawaban replik sehingga ini menjadi perhatian kita semua bahwa konsisten kita bahwa penyitaan, penahanan, penetapan tersangka ini adalah prosedural. Sehingga kita perlu juga untuk melakukan peradilan itu guna menciptakan keadilan, baik keadilan prosedural maupun keadilan yang substantif,” ujar Solehoddin.

Solehoddin menilai proses praperadilan menjadi ruang penting untuk menguji apakah tindakan aparat dalam perkara tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, pihak pemohon berpandangan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan dan penyitaan yang dilakukan dalam perkara tersebut tidak sah. Dalil itu akan diuji melalui fakta dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

“Menurut saya tidak sah, makanya kita melakukan peradilan sehingga besok ini sudah pemeriksaan saksi dan ahli sehingga kita bisa membuktikan bahwa apa yang kita dalilkan benar apa adanya,” katanya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Kelompok Tani Karya Bersama, Edi Setiyadi, menyoroti adanya perbedaan sudut pandang antara pihak kelompok tani dan termohon dalam melihat perkara tersebut.

Menurut Edi, pihak termohon dalam jawabannya lebih banyak menyinggung substansi dugaan tindak pidana. Sementara pihak pemohon menilai forum praperadilan semestinya terlebih dahulu melihat apakah prosedur penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka telah sesuai hukum.

“Jawaban mereka masuk pada pokok perkara, sedangkan yang kita bahas ini adalah setidaknya prosedur penangkapan, penahanan, penyitaan,” ujar Edi.

Selain itu, kelompok tani juga masih menjalankan aktivitas pertanian di lahan tersebut. Salah satu kegiatan yang baru selesai dilakukan adalah penanaman tanaman jagung seluas 5 hektare, yang menurut pihak kelompok tani telah terdaftar di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Berau.

Dalam proses tersebut, sejumlah barang juga disebut diamankan aparat, termasuk kayu ulin, bibit sawit, chainsaw, peralatan pertanian hingga alat berat yang menurut kelompok tani digunakan untuk menunjang aktivitas mereka di lahan.Pihak kelompok tani membantah bahwa kayu yang dipermasalahkan tersebut digunakan untuk kepentingan komersial.

Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum, kayu tersebut dimanfaatkan untuk pembangunan fasilitas kelompok dan kebutuhan masyarakat, antara lain mushola dan pondok.Status lahan menjadi salah satu poin yang ikut diperdebatkan. Pihak kelompok tani menyatakan lahan yang mereka kelola merupakan APL, bukan kawasan hutan.

Edi juga menyinggung ketentuan hukum mengenai masyarakat sekitar yang mengelola atau memanfaatkan hasil kayu. Ia merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi serta ketentuan dalam Undang-Undang Kehutanan yang menurutnya perlu diperhatikan dalam melihat posisi masyarakat dalam perkara tersebut.

“Undang-Undang Kehutanan pun ada pengecualian. Paling tidak hanya disanksi administratif,” kata Edi.

Menurutnya, masyarakat yang mengelola lahan tersebut merupakan warga sekitar dan kelompok tani yang aktivitasnya berkaitan dengan kebutuhan pertanian serta pembangunan fasilitas masyarakat.

Karena itu, pihak kuasa hukum meminta majelis hakim tidak hanya melihat perkara dari sisi dugaan tindak pidananya, tetapi juga menilai secara menyeluruh proses hukum yang dilakukan terhadap para anggota kelompok tani.

“Harapannya Majelis Hakim tetap profesional melihat kasus ini secara bijaksana dan semoga putusannya nanti memang putusan yang seadil-adilnya,” ujar Edi.

Sidang praperadilan akan berlanjut pada Jumat (28/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon.

Tim kuasa hukum menyatakan akan menghadirkan satu orang ahli hukum, Dr. Muhammad Salahuddin Esaimu dari Universitas Bhayangkara Surabaya.

Pemeriksaan tersebut diharapkan menjadi ruang bagi pihak pemohon untuk menguji dalil-dalil yang telah mereka ajukan sekaligus memberikan gambaran lebih lengkap mengenai posisi Kelompok Tani Karya Bersama dalam perkara tersebut.

Hingga proses persidangan berjalan, seluruh dalil masing-masing pihak masih menjadi bagian dari proses pembuktian di hadapan majelis hakim. Keabsahan penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka selanjutnya akan dinilai berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!