TANJUNG REDEB — Sidang praperadilan ketiga perkara yang menjerat sejumlah anggota Kelompok Tani Karya Bersama, Kampung Gunung Sari, Kecamatan Segah, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Redeb, Jumat (28/8/2026), menghadirkan dua saksi dari pihak Pemohon.
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum Pemohon juga menyampaikan keberatan terhadap keputusan hakim yang tidak memperbolehkan ahli dari pihak Pemohon memberikan keterangan secara daring melalui Zoom.
Keputusan itu dipersoalkan karena ahli yang hendak dihadirkan pihak Pemohon berada di Jawa. Menurut kuasa hukum, pemeriksaan ahli dibutuhkan untuk memperkuat dalil yang diajukan dalam praperadilan, khususnya terkait prosedur penangkapan, penahanan, penyitaan hingga penetapan tersangka.
Ketua Tim Kuasa Hukum, DR. H. Solehoddin, S.H., M.H., dari Kantor Advokat Solehoddin, S.H., M.H. & Associate, menyatakan kecewa karena ahli yang telah diajukan tidak diberi kesempatan memberikan keterangan secara daring.
“Saya kecewa dengan hakim praperadilan karena saya sudah mengajukan ahli tetapi tidak diterima, tidak diberi kesempatan,” ujar Solehoddin.
Menurutnya, pemeriksaan ahli melalui Zoom bukan hal yang asing dalam proses persidangan. Ia menilai perkembangan teknologi dapat dimanfaatkan untuk menghadirkan ahli yang berada di luar daerah sepanjang tidak terdapat ketentuan yang secara tegas melarang.
“Saya mengatakan bahwa di pengadilan-pengadilan yang lain ahli itu bisa Zoom. Dan itu bukan satu dua kali, Zoom itu boleh-boleh saja,” katanya.
Solehoddin juga mempertanyakan alasan penolakan yang disebut berkaitan dengan belum adanya aturan khusus mengenai pemeriksaan ahli secara daring.
“Kalau saya sederhana, kalau selama tidak dilarang maka itu boleh. Itu asas hukumnya. Sesuatu yang tidak dilarang itu boleh,” ujarnya.
Ia menilai ketiadaan aturan khusus mengenai pemeriksaan ahli melalui Zoom tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai larangan.
“Kalau tidak ada aturannya, boleh-boleh. Belum ada aturannya, tidak boleh ahli itu diperiksa secara online, itu kan nggak ada,” tegasnya.
Keberatan tersebut dinilai penting oleh tim kuasa hukum karena praperadilan merupakan ruang untuk menguji sah atau tidaknya tindakan hukum yang dilakukan terhadap pihak Pemohon.
Sebelumnya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa permohonan praperadilan yang mereka ajukan bukan untuk mengadili pokok perkara, melainkan menguji aspek prosedural dalam penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka.
Solehoddin menyebut pihaknya sebenarnya masih memiliki kesempatan menghadirkan ahli pada agenda persidangan berikutnya. Bahkan, pihaknya telah meminta agar ahli tersebut dapat memberikan keterangan pada Senin.
“Kita juga sebenarnya kan masih ada rentang waktu itu Senin. Senin kan ahlinya mereka ( Termohon). Saya juga meminta juga, Pak Ahli itu hari Senin,” ujarnya.
Namun, menurut Solehoddin, permintaan tersebut juga tidak diperbolehkan. Pihaknya pun menyatakan tidak sependapat dengan keputusan hakim.
“Makanya saya juga tidak sependapat dengan yang mulia hakim, karena ini kan hakim, bukan majelis hakim, karena sendirian,” katanya.
Menurutnya, kesempatan menghadirkan ahli semestinya diberikan secara proporsional agar pihak Pemohon dapat menyampaikan pembuktian secara maksimal.
“Namanya zaman teknologi selama Undang undang tidak melarang maka boleh-boleh saja,” ujarnya.
Pada sidang ketiga yang berlangsung Jumat (28/8/2026) tersebut, selain mempersoalkan pemeriksaan ahli secara daring, pihak Pemohon juga menghadirkan dua orang saksi untuk memberikan keterangan dalam proses pembuktian praperadilan.
Keterangan kedua saksi tersebut menjadi bagian dari pembuktian pihak Pemohon dalam menguatkan dalil-dalil yang telah mereka ajukan kepada hakim.
Praperadilan ini diajukan setelah tiga anggota Kelompok Tani Karya Bersama disebut ditangkap pada 30 Juli 2026 ketika berada di lokasi lahan setelah melakukan aktivitas pertanian.
Dalam proses tersebut, sejumlah barang disebut diamankan aparat, termasuk kayu ulin, bibit sawit, chainsaw, peralatan pertanian hingga alat berat.
Kelompok tani membantah kayu yang dipermasalahkan digunakan untuk kepentingan komersial. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kuasa hukum, kayu tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan kelompok dan pembangunan fasilitas masyarakat, seperti musala dan pondok.
Status lahan juga menjadi bagian dari persoalan yang diperdebatkan. Pihak Kelompok Tani Karya Bersama menyatakan lahan yang mereka kelola merupakan Area Penggunaan Lain (APL), bukan kawasan hutan.
Di sisi lain, kelompok tani tetap menjalankan aktivitas pertanian di lahan tersebut. Salah satu kegiatan yang baru dilakukan adalah penanaman jagung seluas 5 hektare yang menurut pihak kelompok tani telah terdaftar di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Berau.
Sejak awal proses praperadilan, tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka ingin menguji apakah seluruh tindakan hukum terhadap anggota kelompok tani telah dilakukan sesuai prosedur.
Kini, selain keterangan dua saksi yang telah dihadirkan, persoalan pemeriksaan ahli menjadi salah satu titik yang dipersoalkan dalam persidangan.
Bagi pihak Pemohon, kesempatan menghadirkan ahli dinilai penting untuk memperkuat pembuktian atas dalil-dalil yang telah mereka ajukan.
Solehoddin kembali menegaskan pandangannya mengenai penggunaan teknologi dalam proses persidangan.
“Kalau menurut saya asas hukumnya selama sesuatu yang tidak dilarang itu boleh,” pungkasnya.
Hakim bukan hanya mengedepankan keadilan Prosedural tapi juga harus menyeimbangkan keadilan substanstif ( Keadilan masyarakat)
Seluruh dalil yang disampaikan pihak Kelompok Tani Karya Bersama masih merupakan bagian dari proses pembuktian dalam praperadilan. Penilaian mengenai sah atau tidaknya tindakan penangkapan, penahanan, penyitaan dan penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan hakim berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.(*)
