TANJUNG REDEB – Dalam rangka menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama bulan suci Ramadan, jajaran Polsek Tanjung Redeb mengamankan seorang pria yang diduga menjual minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Kamis (26/2/2026) malam.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.45 Wita di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb. Langkah tersebut merupakan bagian dari operasi penertiban peredaran miras guna menciptakan suasana yang aman dan kondusif selama masyarakat menjalankan ibadah puasa.
Kapolsek Tanjung Redeb, Amin Maulani, menjelaskan bahwa kegiatan itu berawal dari laporan dan informasi terkait dugaan aktivitas penjualan miras di wilayah tersebut. Sekitar pukul 20.30 Wita, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dicurigai.
“Setelah dilakukan pendalaman dan pemantauan, sekitar pukul 22.00 Wita petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MR (25) yang diduga menjual minuman beralkohol di sebuah warung di Jalan Kapten Tendean,” ungkapnya.
Dari hasil penindakan, polisi menyita sebanyak 36 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek. Terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Redeb untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolsek menegaskan, penindakan tersebut mengacu pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perda Nomor 02 Tahun 2009 mengenai pelarangan penjualan atau pengedaran minuman beralkohol.
“Penegakan aturan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib, khususnya selama Ramadan,” tegasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan miras, terlebih di bulan suci. Pihaknya meminta warga segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas serupa.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman, tertib, dan kondusif selama bulan suci Ramadan,” pungkasnya.(*)
