Bogor, 11 April 2026 — Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Aus Hidayat Nur, menyoroti efektivitas penerapan nilai-nilai integritas dalam program pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Menurutnya, penguatan karakter aparatur tidak cukup dilakukan melalui pendekatan normatif semata, tetapi harus disertai indikator perubahan perilaku yang terukur dan berkelanjutan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI ke fasilitas pengembangan sumber daya manusia ATR/BPN di Bogor, Jawa Barat, Selasa (7/4/2026).
KH Aus mempertanyakan sejauh mana kurikulum pelatihan mampu membentuk aparatur yang benar-benar berintegritas.
Ia menekankan pentingnya alat ukur yang jelas untuk menilai dampak pelatihan terhadap sikap dan perilaku pegawai setelah mengikuti program.
“Jangan sampai nilai-nilai yang diajarkan hanya berhenti di ruang kelas tanpa terlihat dalam praktik kerja sehari-hari,” ujarnya.
Ia juga menyinggung hasil Survei Penilaian Integritas yang menunjukkan perubahan budaya kerja di internal lembaga belum optimal.
Hal tersebut dinilai sebagai sinyal bahwa pendekatan pelatihan perlu diperkuat melalui metode evaluasi yang lebih komprehensif.Selain itu, Aus menyoroti adanya kesenjangan kapasitas sumber daya manusia di daerah.
Keterbatasan sarana pelatihan serta minimnya akses pengembangan kompetensi di sejumlah wilayah dinilai berpotensi memengaruhi kualitas layanan pertanahan.
“Pemerataan kualitas SDM harus menjadi prioritas, agar pelayanan publik tidak timpang antarwilayah,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mendorong agar materi pelatihan juga memasukkan pembelajaran dari berbagai kasus pertanahan. Langkah ini dinilai penting sebagai refleksi internal sekaligus upaya preventif terhadap potensi pelanggaran di masa mendatang.
KH Aus juga menekankan pentingnya peran pimpinan dalam membangun budaya organisasi yang bersih.
Menurutnya, keteladanan dari pemimpin menjadi faktor kunci dalam menumbuhkan integritas di lingkungan kerja.
Di sisi lain, ia mendorong penguatan sistem perlindungan bagi pelapor pelanggaran (whistleblower) di internal lembaga.
Mekanisme tersebut dinilai krusial untuk memastikan pegawai dapat melaporkan pelanggaran tanpa rasa takut terhadap tekanan atau intimidasi.
“Lingkungan kerja yang sehat hanya bisa terwujud jika ada keberanian untuk melaporkan pelanggaran, dan itu harus dijamin keamanannya,” pungkasnya.
Komisi II DPR RI menegaskan akan terus mengawal peningkatan kualitas SDM di sektor pertanahan sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik yang lebih akuntabel.(*)
