BERAU – Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Teluk Bayur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan lima orang pria yang diduga kuat sebagai pelaku.
Kapolsek Teluk Bayur, AKP Budi Witikno, membenarkan penangkapan kelima pelaku berinisial YH (39), MF (19), SU (25), TA (18), dan YO (24). Kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan peristiwa yang dialami putrinya yang masih berusia 15 tahun 3 bulan.
“Benar, Unit Reskrim telah melakukan pengungkapan dan mengamankan lima orang pelaku. Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di wilayah Kecamatan Teluk Bayur,” ujar AKP Budi Witikno.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut diduga diotaki oleh pelaku YH yang terlebih dahulu membuat skenario untuk menjebak korban. Awalnya, YH menyuruh pelaku TA untuk berhubungan badan dengan korban. Saat kejadian berlangsung, YH diam-diam merekam peristiwa tersebut menggunakan handphone, lalu menjadikannya sebagai alat ancaman terhadap korban.
“Pelaku YH menggunakan rekaman video tersebut untuk mengancam korban. Jika korban menolak, video itu diancam akan disebarkan,” jelas Kapolsek.
Akibat tekanan dan ancaman tersebut, korban akhirnya terpaksa menuruti kemauan para pelaku. Dari hasil pemeriksaan, YH diketahui menyetubuhi korban sebanyak dua kali, sementara SU, MF, dan YO masing-masing satu kali secara bergantian.
Kasus ini baru terungkap pada Selasa, 19 Mei 2026. Saat itu, ibu korban yang baru pulang mengurus surat kehilangan mencari keberadaan anaknya. Korban kemudian ditemukan berada di rumah Ketua RT setempat bersama sejumlah warga.Ketua RT lalu memberitahukan kepada ibu korban bahwa putrinya diduga menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan oleh YH dan rekan-rekannya. Setelah memastikan langsung kepada korban, ibu korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Teluk Bayur.
Usai menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur bergerak cepat dan berhasil mengamankan para pelaku beserta sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit handphone, pakaian milik korban, satu karpet, satu kasur, tiga bantal tidur, dan satu lembar kain berwarna hitam.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 35 Tahun 2014 dan UU No. 17 Tahun 2016, Jo Pasal 473 Ayat (4) atau Pasal 415 huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini para pelaku telah ditahan di Mapolsek Teluk Bayur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)
