TALISAYAN, BERAU – Konflik agraria kembali memanas di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Ribuan hektar lahan adat (ulayat) milik masyarakat Kampung Bumi Jaya, Kecamatan Talisayan, diduga diserobot oleh oknum yang mengatasnamakan Koperasi Merah Putih untuk pembukaan perkebunan kelapa sawit.
Persoalan ini kini berkembang menjadi konflik serius yang melibatkan masyarakat adat, pihak perusahaan pemegang konsesi, hingga Kesultanan Sambaliung yang akhirnya turun langsung ke lokasi sengketa.
Tiga pihak utama terlibat dalam polemik tersebut, yakni Masyarakat Adat Bumi Jaya bersama Kelompok Tani Daliun, PT Sumalindo selaku pemegang konsesi kawasan hutan, serta dua oknum berinisial JK dan BR yang disebut memimpin aktivitas pembukaan lahan di wilayah tersebut.
Menurut warga, konflik bermula saat JK dan BR bersama kelompoknya mengklaim ribuan hektar lahan ulayat Bumi Jaya sebagai bagian dari wilayah Dumaring. Mereka juga disebut mengantongi surat pelepasan lahan yang diklaim berasal dari PT Sumalindo melalui seseorang bernama Antonius.
Namun, klaim tersebut langsung dibantah tegas oleh pihak PT Sumalindo.
Manajemen perusahaan menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat hibah ataupun pelepasan lahan kepada pihak yang mengatasnamakan Koperasi Merah Putih.
Sebaliknya, PT Sumalindo menyebut selama ini mereka memiliki hubungan kemitraan resmi dan legal bersama Kelompok Tani Daliun Kampung Bumi Jaya dalam pengelolaan area konsesi.
“Kami tegaskan PT Sumalindo tidak pernah menghibahkan lahan konsesi kepada pihak mana pun yang mengatasnamakan Koperasi Merah Putih. Kami bahkan sudah turun langsung memberikan teguran resmi di lapangan, tetapi aktivitas mereka tetap berjalan dan justru semakin meluas,” ungkap pihak perusahaan.
Perusahaan juga menyebut aktivitas pembukaan lahan terus dilakukan menggunakan alat berat berupa ekskavator yang membabat kawasan hutan secara masif.
Tak hanya itu, kawasan tersebut ternyata juga memiliki riwayat persoalan hukum lingkungan.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Redeb Nomor 58/Pid.Sus-LH/2025/PN Tnr, tiga terdakwa sebelumnya telah divonis bersalah karena membuka dan mengolah lahan dengan cara membakar di wilayah yang sama.
Putusan tersebut memperkuat dugaan adanya aktivitas ilegal yang berulang di kawasan sengketa tersebut.
Seorang warga Kelompok Tani Bumi Jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, masyarakat semakin resah karena lahan adat mereka diduga diperjualbelikan secara sepihak.
“Mereka masuk mengklaim lahan kami dengan alasan tanah hibah dan wilayah Dumaring, padahal tidak ada bukti sah. Bahkan ada beberapa hektar tanah adat yang sudah dijual kepada pihak lain. Hasil penjualan itu diduga dipakai untuk menyewa alat berat dan membuka lahan lebih luas lagi,” ujarnya.
Upaya mediasi sebenarnya telah beberapa kali dilakukan oleh Kepala Adat Bumi Jaya, Titus Genting. Namun, berbagai pertemuan di tingkat kampung hingga kecamatan disebut tak pernah menghasilkan solusi konkret.
Merasa hak-hak adat masyarakat diabaikan, Titus akhirnya meminta perlindungan langsung kepada Paduka Yang Mulia (PYM) Datu Amir M.A, Raja Muda Perkasa Kesultanan Sambaliung.
“Sebagai ketua adat, saya melihat sendiri bagaimana wilayah ulayat kami dirampas secara paksa oleh oknum yang berlindung di balik nama koperasi. Kami sudah menempuh berbagai jalur mediasi, tetapi tidak pernah ada penyelesaian. Karena itu kami meminta perlindungan langsung kepada Kesultanan Sambaliung,” tegas Titus.
Ketegangan semakin meningkat setelah muncul dugaan pernyataan salah satu oknum yang dinilai melecehkan marwah Kesultanan Sambaliung.
Berdasarkan keterangan warga, oknum berinisial JK disebut sempat menyatakan bahwa Kesultanan Sambaliung tidak memiliki hak di wilayah Talisayan.
Pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari pihak kesultanan.
Pada Kamis (21/5/2026), PYM Datu Amir M.A bersama rombongan Kesultanan Sambaliung turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke lokasi sengketa.
Di lapangan, rombongan menemukan hamparan kawasan hutan yang telah gundul akibat aktivitas pembukaan lahan berskala besar. Bahkan, satu unit ekskavator terlihat masih aktif merobohkan pepohonan saat rombongan tiba.
PYM Datu Amir M.A kemudian menghentikan langsung aktivitas alat berat tersebut.
Sebagai bentuk penegasan hukum adat, Kesultanan Sambaliung memasang Kain Kuning Adat pada unit ekskavator yang berada di lokasi sebagai simbol penyegelan adat.
“Melihat kerusakan hutan yang begitu luas, hati saya sangat miris. Ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi juga pelanggaran adat yang serius. Kesultanan Sambaliung memiliki tanggung jawab moral dan historis untuk melindungi masyarakat adat beserta tanah ulayatnya,” tegas Datu Amir.
Ia juga memperingatkan bahwa siapa pun yang berani melepas kain kuning adat tersebut tanpa izin akan dikenakan sanksi adat berat dan diproses melalui sidang adat Kesultanan Sambaliung.
Melalui langkah tegas ini, Kesultanan Sambaliung bersama masyarakat adat dan PT Sumalindo mendesak aparat penegak hukum serta pemerintah daerah segera turun tangan menyelesaikan konflik tersebut.
Mereka meminta seluruh aktivitas pembukaan lahan yang diduga ilegal dihentikan total, sekaligus menuntut penyelesaian sengketa yang menghormati hak ulayat masyarakat adat serta aturan hukum yang berlaku di Indonesia.(*)
