Menuju Senayan, APRI Kaltim Perjuangkan Legalitas Tambang Rakyat di Hadapan DPR RI

Samarinda – Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia Kalimantan Timur (DPW APRI Kaltim) memastikan kesiapan penuh menghadiri audiensi nasional bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin, 25 Mei 2026 mendatang.

Pertemuan tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi penambang rakyat di seluruh Indonesia, khususnya Kalimantan Timur, dalam memperjuangkan kepastian hukum dan masa depan pertambangan rakyat yang lebih tertata, legal, dan berpihak kepada masyarakat kecil.

Audiensi ini digelar berdasarkan surat resmi DPR RI Nomor B/6110/PW.01/5/2026 tertanggal 20 Mei 2026, yang mengundang Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia untuk membahas langsung berbagai persoalan krusial pertambangan rakyat di Indonesia.

Beberapa isu strategis yang akan dibahas meliputi legalitas tambang rakyat, percepatan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kemudahan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), hingga pola pembinaan masyarakat penambang agar aktivitas pertambangan berjalan aman dan ramah lingkungan.

Audiensi dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB di Ruang Rapat Komisi XII DPR RI, Gedung Nusantara I Lantai I, Jakarta Pusat.

Ketua DPW APRI Kaltim, Tommy Simanjuntak, S.H., menegaskan bahwa forum tersebut menjadi kesempatan emas bagi daerah untuk menyampaikan langsung kondisi riil yang dihadapi masyarakat penambang di lapangan.

Menurutnya, selama ini penambang rakyat masih menghadapi berbagai persoalan klasik, mulai dari keterbatasan legalitas hingga minimnya perlindungan terhadap aktivitas pertambangan rakyat yang menjadi sumber penghidupan masyarakat kecil.

“Ini momentum penting bagi daerah untuk menyuarakan kondisi nyata penambang rakyat secara langsung kepada DPR RI. Kami berharap audiensi ini melahirkan solusi konkret dan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ujar Tommy Simanjuntak melalui keterangan tertulis kepada media ini, Jumat (22/5/2026) malam.

Ia menambahkan, APRI Kaltim akan mengirimkan kader-kader terbaik yang memahami persoalan teknis maupun sosial di lapangan agar pembahasan berjalan konstruktif dan menghasilkan rekomendasi nyata bagi masa depan pertambangan rakyat.

Sementara itu, Sekretaris DPW APRI Kaltim, Testia Sendi Radi Tio, turut mengapresiasi langkah Komisi XII DPR RI yang membuka ruang dialog bersama organisasi penambang rakyat dari berbagai daerah.

Menurutnya, audiensi tersebut menjadi harapan baru bagi masyarakat penambang rakyat yang selama ini mendambakan kejelasan payung hukum dan pembinaan yang berkelanjutan dari pemerintah.

“Kami sangat mengapresiasi undangan dari Komisi XII DPR RI. Ini kesempatan besar bagi Kaltim untuk memperjuangkan hak-hak penambang rakyat agar mendapatkan kepastian hukum dan pembinaan yang jelas,” ucapnya.

“Kami juga memastikan kader yang hadir benar-benar memahami anatomi persoalan di lapangan sehingga aspirasi masyarakat penambang bisa tersampaikan secara utuh, realistis, dan solutif,” sambungnya.

Dalam audiensi tersebut, delegasi APRI Kaltim bersama jajaran pengurus DPP APRI dijadwalkan memaparkan sejumlah poin strategis terkait percepatan penetapan WPR, kemudahan penerbitan IPR, hingga perlindungan terhadap aktivitas pertambangan rakyat.

Selain itu, APRI Kaltim juga akan menekankan pentingnya pembinaan terhadap masyarakat penambang agar aktivitas pertambangan rakyat dapat berjalan lebih aman, legal, tertib, dan tetap memperhatikan aspek lingkungan hidup.

APRI Kaltim berharap, audiensi bersama Komisi XII DPR RI nantinya mampu melahirkan formulasi kebijakan yang berpihak kepada ekonomi kerakyatan sekaligus memberikan perlindungan hukum yang jelas bagi masyarakat penambang di daerah.

“Pada prinsipnya, masyarakat penambang juga ingin bekerja secara legal, aman, dan mampu memberikan manfaat ekonomi bagi daerah tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” pungkas Testia Sendi Radi Tio.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!