Polres Berau Gagalkan Peredaran 8 Kilogram Sabu, Jaringan Narkoba Dikendalikan dari Balik Lapas Tarakan Terbongkar

BERAU – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan jajaran Polres Berau. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau berhasil membongkar jaringan peredaran sabu dengan total barang bukti mencapai lebih dari 8 kilogram dalam dua operasi penindakan berturut-turut pada 12 dan 13 Juni 2026.

Pengungkapan besar ini bermula dari operasi yang dilakukan pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 23.40 Wita di sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan narkotika di Jalan Gunung Panjang, Gang Rejo, Kelurahan Gunung Panjang, Kecamatan Tanjung Redeb.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial NH alias PG. Dari lokasi, polisi menemukan sabu sebanyak 6.154 gram yang dikemas dalam plastik bening ukuran besar.

Tak berhenti sampai di situ, Satresnarkoba Polres Berau langsung melakukan pengembangan dan berhasil membongkar jaringan yang lebih luas. Sehari kemudian, Sabtu (13/6/2026), polisi kembali menangkap tiga tersangka lainnya berinisial JM, RM, dan AS di kawasan Hotel SM Tower, Jalan Teuku Umar, Kelurahan Karang Ambun, Tanjung Redeb.

Dari penangkapan lanjutan itu, petugas kembali mengamankan barang bukti sabu seberat 1.936 gram.

Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto didampingi Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto dan Kasi Humas AKP Suradi mengungkapkan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja cepat dan pengembangan maksimal dari jajaran Satresnarkoba.

“Memang ada dua kali pengungkapan dalam kasus ini,” ujar Kapolres Berau.

Dari dua operasi tersebut, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 8.090 gram atau sekitar 8,09 kilogram sabu. Jumlah tersebut menjadi salah satu pengungkapan besar dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di Kabupaten Berau.

Hasil penyelidikan polisi mengungkap dugaan adanya pengendali jaringan yang berada di balik jeruji besi. Seorang narapidana berinisial MK yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Tarakan, Kalimantan Utara, diduga masih mengendalikan peredaran sabu menggunakan telepon genggam.

MK diketahui telah divonis 11 tahun penjara dan diduga mengatur distribusi narkotika dengan sasaran wilayah Berau hingga Bontang.

“Koordinatornya sudah lebih dulu berada di dalam penjara. Informasi ini kami peroleh dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka PG,” jelas AKBP Ridho.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk jaringan yang mencoba beroperasi dari dalam lembaga pemasyarakatan.

“Ini menjadi perhatian bersama. Kami akan terus melakukan pengembangan dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun, seumur hidup, hingga pidana mati.

Keberhasilan Satresnarkoba Polres Berau ini kembali menegaskan bahwa perang terhadap narkoba terus berjalan, demi menjaga masyarakat Berau dari ancaman barang haram yang merusak generasi.(*)

Editor : Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!