TANJUNG REDEB – Di tengah harapan besar masyarakat terhadap kehadiran RSUD Tanjung Redeb, satu pertanyaan penting masih menggantung dan layak dijawab secara terbuka oleh pemerintah daerah: apakah rumah sakit baru tersebut benar-benar siap beroperasi, atau justru sedang dikejar target sebelum seluruh persyaratan fundamentalnya tuntas?
Pertanyaan ini bukan upaya menghambat pembangunan, melainkan bentuk kontrol publik terhadap proyek strategis yang menyangkut keselamatan masyarakat. Sebab dalam dunia kesehatan, yang dipertaruhkan bukan sekadar keberhasilan pembangunan fisik atau capaian serapan anggaran, melainkan nyawa dan keselamatan pasien.
Selama ini publik lebih banyak disuguhkan informasi mengenai progres pembangunan gedung, pengadaan fasilitas, hingga target operasional. Namun informasi yang jauh lebih penting justru belum banyak disampaikan secara rinci kepada masyarakat. Misalnya, bagaimana status izin operasional rumah sakit? Apakah seluruh standar pelayanan telah terpenuhi? Berapa jumlah dokter spesialis yang sudah tersedia? Apakah seluruh alat kesehatan telah siap digunakan? Dan bagaimana skema pelayanan pasien BPJS nantinya?
Padahal, regulasi nasional telah mengatur secara jelas bahwa rumah sakit tidak bisa hanya mengandalkan kesiapan bangunan untuk mulai beroperasi.
Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pemerintah mewajibkan setiap rumah sakit memenuhi standar pelayanan, sumber daya manusia kesehatan, sarana-prasarana, hingga sistem keselamatan pasien. Ketentuan tersebut kemudian diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur berbagai persyaratan teknis dan administratif sebelum rumah sakit dapat memberikan pelayanan secara penuh kepada masyarakat.
Artinya, keberadaan gedung megah dan fasilitas modern tidak otomatis menjadi jaminan bahwa sebuah rumah sakit siap beroperasi.
Publik Berhak Mendapat Penjelasan
Masyarakat Berau tentu menyambut baik kehadiran RSUD Tanjung Redeb. Namun masyarakat juga berhak mengetahui secara transparan sejauh mana kesiapan rumah sakit tersebut.
Apalagi dalam beberapa kesempatan, pemerintah daerah mengakui masih terdapat sejumlah tahapan yang harus diselesaikan, mulai dari urusan administrasi, perizinan, penataan sumber daya manusia, hingga sinkronisasi sistem pelayanan kesehatan.
Jika masih ada tahapan penting yang belum selesai, maka publik perlu mengetahui secara jujur apa kendalanya. Transparansi jauh lebih baik dibandingkan memaksakan target operasional yang pada akhirnya justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Sebab sejarah pembangunan fasilitas publik di berbagai daerah menunjukkan bahwa banyak proyek gagal memberikan manfaat maksimal karena terburu-buru dioperasikan sebelum seluruh sistem pendukungnya siap.
Jangan Ulang Kesalahan yang Sama
Rumah sakit berbeda dengan gedung perkantoran atau fasilitas umum lainnya. Kesalahan kecil dalam sistem pelayanan dapat berdampak besar terhadap keselamatan pasien.
Kekurangan dokter spesialis, keterbatasan alat kesehatan, belum optimalnya sistem rujukan, hingga ketidaksiapan layanan BPJS dapat menimbulkan persoalan serius ketika rumah sakit mulai menerima pasien.
Yang lebih mengkhawatirkan, jika operasional dilakukan tanpa kesiapan yang matang, masyarakatlah yang akan menjadi pihak pertama merasakan dampaknya.
Pasien yang datang berobat tidak peduli apakah rumah sakit baru saja diresmikan atau belum. Yang mereka butuhkan adalah kepastian pelayanan, tenaga medis yang tersedia, alat yang berfungsi, obat yang lengkap, dan penanganan yang cepat.
Karena itu, pertanyaan mengenai kesiapan RSUD Tanjung Redeb tidak boleh dianggap sebagai kritik yang menghambat pembangunan. Justru pertanyaan tersebut merupakan bentuk kepedulian agar rumah sakit yang dibangun dengan anggaran besar benar-benar mampu memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Lebih Penting Siap daripada Cepat
Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa seluruh persyaratan yang diwajibkan regulasi telah terpenuhi sebelum operasional penuh dilakukan.
Mulai dari izin operasional, akreditasi, kesiapan tenaga kesehatan, kelengkapan alat kesehatan, sistem pelayanan BPJS, hingga tata kelola manajemen rumah sakit harus dipastikan berjalan dengan baik.
Sebab masyarakat Berau tidak sedang menunggu seremoni peresmian atau pengguntingan pita semata. Masyarakat menunggu hadirnya rumah sakit yang mampu menjawab kebutuhan layanan kesehatan secara nyata.
RSUD Tanjung Redeb memang menjadi simbol kemajuan sektor kesehatan daerah. Namun simbol itu akan kehilangan makna apabila kesiapan regulasi, sumber daya manusia, dan pelayanan tertinggal di belakang ambisi percepatan operasional.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan rumah sakit bukanlah seberapa cepat pintunya dibuka, melainkan seberapa siap rumah sakit tersebut melayani masyarakat ketika pintu itu benar-benar dibuka. Dan hingga hari ini, pertanyaan itulah yang masih menunggu jawaban jelas dari pemerintah daerah.(*)
