BERAU – Aktivitas bongkar muat cangkang yang berlangsung di kawasan Logpond Tubaan kembali menjadi sorotan. Bukan semata karena aktivitasnya yang berjalan lancar, tetapi karena muncul dugaan serius bahwa lokasi yang digunakan tidak berada pada titik koordinat jetty sebagaimana tercantum dalam dokumen perizinan yang dijadikan dasar operasional.
Persoalan ini semakin menarik perhatian setelah upaya konfirmasi kepada Kantor KUPP Kelas II Tanjung Redeb tidak menghasilkan jawaban yang menjelaskan substansi persoalan. Alih-alih memberikan kepastian mengenai legalitas lokasi kegiatan, pihak KUPP justru mengarahkan pertanyaan kepada agen kapal.
Padahal, dalam sistem kepelabuhanan nasional, pengawasan terhadap aktivitas sandar, bongkar muat, serta kesesuaian penggunaan terminal dan jetty merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang melekat pada otoritas pelabuhan.
Pihak agen kapal PT Hamparan Samudera Abadi (HSA) sendiri mengaku hanya menjalankan kegiatan berdasarkan dokumen izin dan titik koordinat jetty milik PT Sinar Pesona Batiwakkal (SPB).
“Inilah titik koordinat yang kami pegang. Silakan cross check. Apabila titik koordinat tersebut tidak sesuai dengan lokasi kegiatan, silakan laporkan kepada pihak yang berwajib,” ujar perwakilan perusahaan.
Pernyataan itu justru membuka ruang pertanyaan yang lebih besar. Jika koordinat yang dipegang agen berbeda dengan lokasi kegiatan yang berlangsung di lapangan, siapa yang sebenarnya harus memastikan kebenarannya?
Hasil penelusuran menunjukkan adanya dugaan bahwa aktivitas bongkar muat berlangsung pada lokasi yang berbeda dari titik koordinat yang tercantum dalam dokumen perizinan. Temuan tersebut kemudian kembali dikonfirmasi kepada KUPP Tanjung Redeb. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi yang mampu menjawab apakah lokasi yang digunakan telah sesuai izin atau justru berada di luar titik yang disahkan.
Sikap diam inilah yang memunculkan tanda tanya besar. Sebab publik tidak sedang mempertanyakan keberadaan kapal atau muatan, melainkan mempertanyakan legalitas lokasi tempat aktivitas itu berlangsung.
Jika memang lokasi tersebut sah dan sesuai izin, semestinya KUPP tidak mengalami kesulitan untuk menunjukkan dasar hukumnya. Sebaliknya, jika terdapat ketidaksesuaian, masyarakat juga berhak mengetahui langkah pengawasan dan penindakan yang akan dilakukan.
Ketiadaan penjelasan resmi justru menimbulkan kesan bahwa ada persoalan yang tidak ingin dijawab secara terbuka. Padahal transparansi merupakan bagian penting dari fungsi pengawasan pelayanan publik.
Lebih jauh, apabila dugaan penggunaan jetty di luar titik koordinat izin terbukti benar, maka persoalan ini tidak lagi sekadar soal administrasi. Aktivitas kepelabuhanan memiliki aspek keselamatan pelayaran, tata ruang perairan, hingga kepatuhan terhadap perizinan yang telah ditetapkan pemerintah.
Pertanyaan yang kini berkembang bukan lagi apakah aktivitas bongkar muat itu berlangsung, melainkan siapa yang bertanggung jawab memastikan bahwa aktivitas tersebut benar-benar dilakukan pada lokasi yang sah.
Publik tentu berharap KUPP Tanjung Redeb tidak memilih berlindung di balik sikap bungkam. Sebab dalam setiap dugaan pelanggaran, yang dibutuhkan masyarakat bukan keheningan, melainkan kepastian.
Karena ketika otoritas pengawas enggan menjelaskan, ruang spekulasi akan tumbuh. Dan ketika ruang spekulasi semakin besar, kepercayaan publik terhadap fungsi pengawasan ikut dipertaruhkan.
Kini bola berada di tangan KUPP Tanjung Redeb. Apakah akan memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat, atau membiarkan pertanyaan tentang legalitas aktivitas bongkar muat di Tubaan terus menggantung tanpa jawaban.(AN)
Editor :DM
