Konflik Lahan di Berau Harus Diselesaikan Berkeadilan, Anggota Komisi II DPR RI Tegaskan Negara Wajib Hadir

BERAU – Persoalan konflik lahan yang masih kerap terjadi di Kabupaten Berau mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi II DPR RI, Aus Hidayat Nur. Ia menegaskan penyelesaian sengketa pertanahan harus mengedepankan keadilan, kepastian hukum, serta kehadiran negara sebagai penengah antara masyarakat dan perusahaan.

Saat dikonfirmasi melalui pesan whatshapp oleh Media InfoBerauku , jum’at (10/07/26), Aus Hidayat Nur menyatakan konflik lahan tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa karena menyangkut hak masyarakat sekaligus keberlangsungan investasi di daerah.

“Tanah adalah sumber kehidupan masyarakat sekaligus aset strategis bagi pembangunan. Negara harus hadir sebagai penengah yang adil, bukan membiarkan masyarakat dan perusahaan berhadapan sendiri. Yang kita cari bukan siapa yang menang, tetapi bagaimana menghadirkan keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujarnya.

Menurutnya, konflik pertanahan yang terus berulang dipicu oleh sejumlah persoalan mendasar, mulai dari belum sinkronnya data pertanahan, tumpang tindih perizinan, lemahnya komunikasi sejak awal investasi, hingga belum tuntasnya legalisasi lahan yang telah lama dikelola masyarakat.

Sebagai anggota Komisi II DPR RI yang membidangi urusan pertanahan, Aus Hidayat Nur menegaskan pihaknya akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap Kementerian ATR/BPN agar penyelesaian sengketa tidak berlarut-larut.

Selain itu, Komisi II juga mendorong percepatan penataan administrasi pertanahan, digitalisasi data, serta evaluasi terhadap berbagai kasus yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Ia menilai ATR/BPN memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penyelesaian administrasi pertanahan. Karena itu, DPR akan memastikan setiap laporan masyarakat ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Tidak boleh ada masyarakat yang merasa diabaikan dalam mencari keadilan,” tegasnya.

Aus juga menyoroti masih banyaknya masyarakat yang telah menguasai dan mengelola lahan selama bertahun-tahun namun belum memiliki sertifikat. Menurutnya, negara harus memberikan kepastian hukum melalui percepatan pendaftaran tanah dan penyelesaian sengketa berdasarkan fakta, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya transparansi dalam seluruh proses penerbitan hak atas tanah maupun perizinan. Dengan sistem yang terbuka dan dapat diawasi, potensi konflik dapat diminimalkan sejak awal.

Mengenai regulasi pertanahan, Aus Hidayar Nur menilai kerangka hukum yang ada pada dasarnya sudah memadai. Namun, implementasi di lapangan, koordinasi antarinstansi, serta penegakan hukum masih perlu diperkuat. Apabila ditemukan aturan yang sudah tidak relevan, DPR siap melakukan evaluasi untuk penyempurnaannya.

Kepada para pelaku usaha di Berau, Aus mengajak agar menjadikan masyarakat sebagai mitra pembangunan.

“Bangun dialog sejak awal, hormati hak-hak masyarakat, patuhi seluruh ketentuan hukum, dan utamakan musyawarah dalam menyelesaikan setiap sengketa. Investasi yang baik adalah investasi yang menghadirkan manfaat bagi masyarakat sekitar,” katanya.

Sementara kepada masyarakat, ia mengimbau agar memperjuangkan hak melalui jalur hukum dan mekanisme yang tersedia, melengkapi bukti penguasaan lahan, serta menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi.

Sebagai wakil rakyat dari Kalimantan Timur, Kh Aus menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penyelesaian berbagai persoalan pertanahan di daerah, khususnya di Kabupaten Berau yang memiliki potensi besar di sektor perkebunan, pertambangan, kehutanan, dan pariwisata.

Ia menilai kepastian hukum atas tanah menjadi fondasi penting agar kesejahteraan masyarakat dan iklim investasi dapat berjalan seiring.

“Saya ingin menegaskan bahwa pembangunan dan investasi tidak boleh mengorbankan hak-hak masyarakat. Sebaliknya, perlindungan terhadap hak masyarakat juga harus berjalan seiring dengan terciptanya kepastian hukum bagi dunia usaha. Berau membutuhkan investasi yang sehat, masyarakat yang terlindungi, dan pemerintah yang hadir sebagai penjamin keadilan. Itulah komitmen yang akan terus kami perjuangkan di Komisi II DPR RI,” pungkasnya.(*)

Editor : Dimas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!