Jakarta – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan serta pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Dugaan praktik korupsi tersebut disebut berlangsung selama periode 2018 hingga 2026.
Kepala Kortas Tipikor Polri, , mengatakan perkara tersebut telah resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 4 Juli 2026.
“Kami menyampaikan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait pengadaan serta pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU selama periode tahun 2018 sampai dengan 2026,” ujar Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan indikasi penyimpangan yang diduga dilakukan oleh dua perusahaan, yakni PT OBB dan PT BRA.
“Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat, yaitu PT OBB dan PT BRA,” kata Totok.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri, , mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan dalam praktik tersebut. Di antaranya adalah dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dipasok kepada PLTU.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan manipulasi kuantitas batu bara serta penyimpangan dalam pembayaran atau nilai kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.
“Modus yang kami temukan dalam proses penyelidikan di antaranya terkait adanya dugaan manipulasi dokumen kualitas batu bara yang dikirimkan atau dipasok,” ujar De Deo.
Menurutnya, berbagai penyimpangan tersebut diduga berdampak pada terganggunya pasokan batu bara nasional. Kondisi itu bahkan disebut turut berkontribusi terhadap terjadinya pemadaman listrik (blackout) di sejumlah wilayah Indonesia.
“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak pada terjadinya blackout di sejumlah wilayah Indonesia, seperti Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian wilayah Jabodetabek,” jelasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan awal, kerugian negara akibat dugaan korupsi tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp5 triliun. Saat ini, penyidik masih berkoordinasi dengan untuk melakukan audit investigatif guna memastikan besaran kerugian negara secara menyeluruh.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” pungkas De Deo.(*)
