BERAU – Pemanfaatan tiang listrik milik PT PLN (Persero) untuk pemasangan jaringan internet (WiFi) diduga terjadi di tiga kampung di wilayah pesisir selatan, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Berau. Lokasi tersebut berada di Kampung Sumber Agung, Kampung Kayu Indah, dan Kampung Ampen Medang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kabel jaringan internet tampak terpasang pada sejumlah tiang listrik milik PLN di ketiga kampung tersebut. Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan apabila pemasangannya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saat dikonfirmasi, pihak PLN ULP Batu Putih menyampaikan bahwa hingga saat ini belum menerima pemberitahuan maupun permohonan izin terkait pemanfaatan tiang listrik untuk pemasangan jaringan internet di wilayah tersebut.
Sementara itu, Manager PLN ULP Tanjung Redeb, Salomo Panjaitan, menegaskan bahwa secara ketentuan, tiang listrik merupakan aset PLN yang tidak diperuntukkan untuk dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa persetujuan. Selain menyangkut penggunaan aset, aturan tersebut juga berkaitan dengan aspek keselamatan masyarakat, petugas yang bekerja di lapangan, serta keandalan jaringan kelistrikan.
Menurut Salomo, apabila terdapat pihak yang memasang kabel internet, televisi kabel, maupun utilitas lainnya pada tiang listrik tanpa izin, maka seluruh tanggung jawab atas pemasangan tersebut berada pada pihak yang memasangnya. Jika di kemudian hari PLN melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, seperti penggantian tiang, perabasan atau perintisan pohon, maupun pekerjaan jaringan lainnya, maka pemindahan dan pengamanan kabel tersebut menjadi tanggung jawab pemilik instalasi.
Ia menambahkan, PLN tidak bertanggung jawab atas kerusakan instalasi yang dipasang tanpa persetujuan karena bukan merupakan aset PLN. Oleh karena itu, seluruh pihak diimbau untuk tidak memanfaatkan tiang listrik tanpa izin resmi serta selalu mengutamakan aspek keselamatan dan mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan masyarakat serta keandalan pasokan listrik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola jaringan WiFi di tiga kampung tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pemanfaatan tiang listrik milik PLN tanpa izin.(*)
