Polsek Talisayan Ungkap Peredaran Sabu di Biatan Ulu, Sita 12,22 Gram Barang Bukti

Berau – Kepolisian Sektor (Polsek) Talisayan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Biatan Ulu, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang pria paruh baya berinisial B (41) beserta belasan gram barang bukti sabu siap edar.

Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan pelaku bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

“Anggota Unit Reskrim Polsek Talisayan awalnya menerima informasi dari masyarakat pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 Wita. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujar AKP Agus Priyanto, Kamis (30/7/2026).

Setelah melakukan pengintaian, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka B di kawasan Kampung Biatan Ulu pada Rabu malam sekitar pukul 21.30 Wita. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga setempat, polisi menemukan 11 poket kecil sabu yang disembunyikan di dalam sebuah botol kecil berwarna cokelat gelap.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp 500.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan barang haram tersebut. Tidak berhenti di sana, polisi langsung melakukan pengembangan ke area pekarangan kebun milik tersangka yang berada di Kampung Biatan Ulu.

“Dari hasil penggeledahan di area kebun, petugas kembali menemukan barang bukti tambahan berupa 2 klip plastik ukuran sedang dan 1 poket kecil berisi sabu. Kami juga menyita timbangan digital, gunting, korek api, serta plastik pembungkus paket,” jelas AKP Agus Priyanto.

Secara keseluruhan, total barang bukti sabu yang berhasil disita dari tangan tersangka mencapai berat bruto 12,22 gram.Saat ini, tersangka B yang sehari-hari bekerja sebagai petani beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Talisayan guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman pidana berat karena kepemilikan narkotika jenis bukan tanaman yang melebihi berat 5 gram.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!