TANJUNG REDEB – Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui sistem katalog elektronik (e-katalog) di Kabupaten Berau menjadi sorotan Generasi Muda Forum Komunikasi Putra-Putri TNI/Polri (GM FKPPI) Kalimantan Timur.
Organisasi tersebut menilai terdapat sejumlah indikasi yang perlu dievaluasi guna memastikan prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan tetap terjaga.
Ketua GM FKPPI Kalimantan Timur, Bastian, mengatakan pihaknya menerima berbagai laporan dan masukan dari penyedia jasa konstruksi lokal terkait pelaksanaan pengadaan melalui mekanisme e-katalog, khususnya pada paket pekerjaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Berau.
Menurutnya, transformasi digital dalam pengadaan barang dan jasa merupakan langkah positif, namun harus diiringi dengan pengawasan yang efektif agar tidak menimbulkan ruang bagi praktik yang berpotensi mengurangi keterbukaan.
“Digitalisasi seharusnya memperkuat transparansi. Namun apabila pengawasannya tidak optimal, sistem justru berpotensi menimbulkan persepsi tertutup dan mengurangi kesempatan yang sama bagi seluruh penyedia jasa,” kata Bastian, Rabu (30/7/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima organisasinya, terdapat dugaan bahwa proses penayangan etalase hingga mekanisme e-purchasing pada sejumlah paket pekerjaan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip persaingan yang sehat. Dugaan tersebut, lanjutnya, perlu dikaji dan diverifikasi oleh instansi yang berwenang.
GM FKPPI juga menyoroti salah satu paket pekerjaan pembangunan rumah dinas SMP di Kecamatan Maratua. Bastian menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian dalam proses penetapan penyedia.
“Kami menerima informasi bahwa terdapat perusahaan yang ditetapkan sebagai penyedia meski diduga belum memenuhi seluruh persyaratan teknis, sementara perusahaan lain yang dinilai memenuhi kualifikasi tidak terpilih. Informasi ini tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan oleh aparat yang berwenang agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, GM FKPPI mengaku sedang menghimpun data dan dokumen terkait sejumlah paket pekerjaan lain yang diduga memiliki pola serupa. Hasil kajian tersebut rencananya akan disampaikan secara resmi kepada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai bahan evaluasi.
“Dalam waktu dekat kami akan menyampaikan surat resmi kepada LKPP agar dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan di Kabupaten Berau. Harapannya, seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh pelaku usaha,” katanya.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara elektronik telah diatur melalui berbagai regulasi, antara lain Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 93 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengedepankan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel dalam setiap tahapan pengadaan.
Bastian berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tetap berpegang pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menghindari praktik yang dapat menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Berau belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah disampaikan. Apabila terdapat penjelasan atau klarifikasi dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari prinsip pemberitaan yang berimbang.(*)
