Polres Berau Ungkap 33 Kasus Narkoba Selama Operasi Antik Mahakam 2026, Sita 320,66 Gram Sabu

BERAU – Polres Berau mengungkap 33 kasus peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026 yang berlangsung pada 10–30 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 38 tersangka serta menyita barang bukti sabu seberat 320,66 gram.

Hasil operasi tersebut disampaikan Kabag Ops Polres Berau AKP Kasiyono mewakili Kapolres Berau, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Agus Priyanto dan Kasihumas AKP Suradi, dalam konferensi pers di Ruang Rupatama Lantai 4 Polres Berau, Jumat (31/7/2026).

“Sepanjang pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2026, kami berhasil mengungkap sebanyak 33 kasus di 33 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah hukum Polres Berau,” kata AKP Kasiyono.

Dari 33 kasus tersebut, polisi menetapkan 38 orang sebagai tersangka yang terdiri atas 32 laki-laki dan enam perempuan. Seluruh tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum. Identitas mereka disampaikan dalam bentuk inisial untuk kepentingan penyidikan.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 320,66 gram.AKP Kasiyono menjelaskan, pengungkapan kasus merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Berau bersama jajaran polsek.

Satresnarkoba Polres Berau mengungkap tujuh kasus dengan barang bukti 109,69 gram sabu.Sementara itu, 26 kasus lainnya diungkap oleh 11 polsek jajaran. Beberapa polsek dengan jumlah barang bukti terbesar di antaranya Polsek Tanjung Redeb sebanyak 50,82 gram, Polsek Teluk Bayur 49,24 gram, dan Polsek Segah 38,03 gram sabu.

Dalam operasi tersebut, Polsek Maratua dan Polsek Segah juga melampaui target operasi. Masing-masing berhasil mengungkap tiga kasus, dari target awal satu kasus.

Berdasarkan data Polda Kalimantan Timur, Polres Berau menempati peringkat ketiga dalam jumlah pengungkapan kasus narkotika selama Operasi Antik Mahakam 2026, setelah Polresta Samarinda dan Polresta Balikpapan.

Sementara dari sisi jumlah barang bukti yang disita, Polres Berau berada di peringkat kedua setelah Polresta Samarinda.

“Secara total jumlah kasus di jajaran Polda Kaltim, Polres Berau menempati peringkat ketiga setelah Samarinda dan Balikpapan. Sedangkan untuk jumlah barang bukti yang disita, kita berada di nomor dua setelah Samarinda,” ujar AKP Kasiyono.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup, khususnya bagi tersangka yang terbukti menguasai barang bukti narkotika melebihi lima gram.(*)

Editor : Dimas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!