INFOBERAUKU – Sebanyak 523 warga binaan Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Penyerahan remisi dilaksanakan setelah upacara peringatan HUT ke-81 RI di Lapangan Pemuda Tanjung Redeb. Remisi diserahkan langsung oleh Bupati Berau Sri Juniarsih, didampingi Wakil Bupati Berau Gamalis, Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb Rian Permana, serta unsur Forkopimda Kabupaten Berau.
Dari total penerima, sebanyak 520 warga binaan mendapatkan Remisi Umum I, berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara itu, tiga warga binaan menerima Remisi Umum II dan langsung memperoleh kebebasan.
Ketiga warga binaan yang dinyatakan bebas tersebut yakni Yusuf Nathan bin Tandip, Supriyansyah bin Ahmad Nasir, dan Sulaiman bin Patan. Masing-masing mendapatkan pengurangan masa pidana selama satu bulan.
Kepala Rutan Kelas IIB Tanjung Redeb, Rian Permana, mengatakan pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan setelah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Remisi ini kami harapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti program pembinaan dengan baik, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah masyarakat,” ujarnya.
Menurut Rian, remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan pemasyarakatan. Pemberian pengurangan masa pidana diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk terus menjaga perilaku, menaati aturan dan aktif mengikuti program pembinaan.
Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi kesempatan bagi Rutan Tanjung Redeb untuk memberikan penghargaan atas proses perubahan yang dijalani warga binaan sekaligus mendorong mereka menatap kehidupan yang lebih baik setelah menyelesaikan masa pidana.(*)
Editor : Dimas
