12 Hektare Lahan Terbakar di Tanjung Batu, Polisi Amankan Pria yang Diduga Sengaja Bakar Lahan

BERAU — Kebakaran lahan seluas sekitar 12 hektare di kawasan Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Berau, berujung proses hukum. Polres Berau mengamankan seorang pria berinisial BS yang diduga memicu kebakaran setelah membakar sejumlah titik lahan untuk persiapan perkebunan kelapa sawit.

Kasus tersebut diungkap Kapolres Berau AKBP Ridho Tri Putranto dalam konferensi pers di Mapolres Berau, Jumat (21/8/2026).

Dalam pemaparannya, polisi menyebut kebakaran bermula dari pembakaran lahan yang kemudian tidak terkendali dan merembet ke area lain.Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (8/8/2026). BS diduga menyalakan api di lima titik dengan tujuan membuka dan menyiapkan lahan yang rencananya digunakan untuk menanam kelapa sawit.

Namun, kondisi lapangan membuat situasi berubah. Cuaca panas, vegetasi yang mengering, dan tiupan angin menyebabkan api dengan cepat membesar hingga meluas ke area di luar lahan yang awalnya dibakar.Kobaran api bahkan mencapai kawasan konsesi perusahaan pengelolaan hasil hutan.

Dampak kebakaran tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian material sekitar Rp1,2 miliar dengan total luasan lahan terdampak mencapai 12 hektare.

“Dari hasil pemeriksaan mendalam, tersangka BS mengaku bergerak atas perintah seorang pemilik lahan perorangan. Awalnya, BS disuruh menyiapkan tanah untuk ditanami kelapa sawit dengan cara dibakar, dengan alasan praktis untuk menyuburkan tanah,” kata Ridho.

Berawal dari Titik PanasKasus ini mulai terungkap setelah Satgas Karhutla Kabupaten Berau mendeteksi titik panas atau hotspot di kawasan Tanjung Batu.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti tim gabungan Polres Berau dan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). Petugas turun ke lokasi untuk memastikan sumber api sekaligus melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan lokasi dan keterangan sejumlah saksi, polisi menemukan indikasi bahwa kebakaran bukan disebabkan faktor alam.

Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada BS hingga pria tersebut diamankan.Proses pemadaman sendiri melibatkan berbagai unsur, mulai dari kepolisian, BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, Manggala Agni, relawan hingga masyarakat setempat.

Polres Berau kini memperketat pengawasan di wilayah yang dinilai rawan terjadi karhutla. Personel kepolisian disiagakan di sejumlah kawasan, termasuk Kampung Kasai, Tanjung Batu, Teluk Bayur, Sambaliung, dan Kelay.Selain itu, tim gerak cepat disiapkan selama 24 jam untuk merespons apabila ditemukan titik api.

“Saat ini seluruh personel telah kami siagakan. Kami juga membentuk tim gerak cepat yang disiagakan selama 24 jam penuh untuk langsung melakukan pemadaman begitu titik api terdeteksi,” ujar Ridho.

Dalam perkara tersebut, polisi telah meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan. BS dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Cipta Kerja yang berkaitan dengan sektor perkebunan dan kehutanan, serta Pasal 305 KUHP.

Tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.Ridho menegaskan, kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembakaran lahan, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian.

Larangan itu, kata dia, juga berlaku terhadap pembukaan lahan untuk kegiatan perladangan maupun perkebunan. Masyarakat diminta tidak menggunakan api sebagai cara membuka lahan karena berpotensi menyebabkan kebakaran meluas.

“Dampak karhutla ini sangat merugikan kita semua, mulai dari bahaya kesehatan akibat asap, kerugian ekonomi, hingga gangguan pada moda transportasi udara,” katanya.

Polres Berau juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pencegahan karhutla dengan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun titik api di wilayah masing-masing.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!