Kecewa Pengawas Tak Hadir, KSBSI Segel Kantor Disnaker Provinsi di Berau

BERAU, Kamis (27/8/2026) — Federasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (FKUI-KSBSI) kembali menggelar aksi di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Berau, Kamis (27/8/2026).

Dalam aksi tersebut, KSBSI menyuarakan persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tiga pekerja PT Asrika Mesindo serta mempersoalkan pencatatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Tak hanya berorasi, massa KSBSI juga melakukan penyegelan terhadap Kantor Disnaker Provinsi di Berau yang berada di belakang Kantor Disnakertrans Berau. Penyegelan dilakukan sebagai bentuk protes atas ketidakhadiran Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dalam audiensi.

Massa KSBSI terlebih dahulu menyampaikan orasi di depan Kantor Disnakertrans Berau, kemudian perwakilan buruh mengikuti audiensi bersama pemerintah daerah.

Usai audiensi, massa bergerak ke Kantor Disnaker Provinsi di Berau yang berada di belakang Kantor Disnakertrans Berau dan melakukan penyegelan sebagai bentuk protes atas ketidakhadiran Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi dalam audiensi tersebut.

Audiensi dihadiri Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Berau Mustakim Suharjana, Kepala Disnakertrans Berau Anang Saprani, perwakilan Polres Berau, serta perwakilan KSBSI.

Ketua DPC FKUI-KSBSI Berau, Ari Iswandi, mempertanyakan ketidakhadiran empat Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi yang berkantor di Berau.

Menurut Ari, kehadiran pengawas penting karena persoalan yang dibawa menyangkut hubungan kerja, PHK, dan pencatatan PKWT.

“Kami menyayangkan pengawas tidak hadir. Padahal, kami berharap mereka bisa memberikan penjelasan terkait persoalan ketenagakerjaan yang kami sampaikan,” ujar Ari.

Dalam audiensi disampaikan bahwa keempat pengawas tersebut sedang menjalankan tugas dinas luar.Ketidakhadiran itu kemudian memicu kekecewaan KSBSI hingga massa melakukan penyegelan terhadap Kantor Disnaker Provinsi di Berau.

Selain persoalan pengawas, KSBSI meminta agar pencatatan PKWT yang dipersoalkan ditinjau kembali.

Ari mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah hal dalam dokumen PKWT yang menurut KSBSI perlu diperiksa lebih lanjut, termasuk adanya bagian atau pasal yang dinilai tidak tercantum secara utuh.

“Kami meminta penetapan PKWT yang sudah dicatatkan itu ditinjau kembali. Ada persoalan dalam isi maupun proses pencatatannya yang menurut kami perlu diperiksa,” katanya.

KSBSI juga mendesak agar tiga pekerja PT Asrika Mesindo yang telah terkena PHK dipekerjakan kembali.

“Kami meminta tiga orang yang di-PHK ini tetap dipekerjakan kembali,” tegas Ari.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setkab Berau, Mustakim Suharjana, mengapresiasi penyampaian aspirasi KSBSI melalui audiensi.

Mustakim mengatakan, persoalan tersebut akan dikoordinasikan dengan pihak terkait, terutama apabila terdapat hal yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

“Kami akan komunikasikan dan koordinasikan dengan pihak provinsi terkait persoalan yang disampaikan teman-teman buruh,” ujar Mustakim.

Ia berharap komunikasi antara pemerintah, pekerja, dan perusahaan tetap berjalan sehingga persoalan tersebut dapat dicarikan jalan keluar.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Berau, Anang Saprani, menegaskan pihaknya menerima dan mencatat aspirasi yang disampaikan KSBSI.

Anang mengatakan, Disnakertrans akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme ketenagakerjaan yang berlaku.

“Persoalan ini akan kami tindak lanjuti dan komunikasikan dengan pihak terkait,” kata Anang.

Hingga audiensi berakhir, belum ada keputusan final mengenai status PHK tiga pekerja maupun pencatatan PKWT yang dipersoalkan.

KSBSI menyatakan akan terus mengawal proses tersebut dan meminta pemerintah memberikan kepastian atas persoalan ketenagakerjaan yang mereka sampaikan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!