BERAU — Kepolisian Sektor (Polsek) Gunung Tabur mengamankan seorang pria berinisial M.A.A. yang diduga melakukan pembakaran lahan di kawasan konsesi hutan milik PT Tanjung Redeb Hutani (TRH), Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau.
Kasi Humas Polres Berau, AKP Suradi, mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Polsek Gunung Tabur menerima laporan dari kuasa pelapor PT TRH, E.R., pada Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 15.00 Wita.
“Laporan yang kami terima terkait adanya dugaan perambahan hutan di kawasan konsesi PT TRH, tepatnya di Kampung Birang, Kecamatan Gunung Tabur,” ujar Suradi.
Berdasarkan laporan tersebut, kawasan yang diduga dirambah diperkirakan mencapai sekitar 20 hektare. Namun, dari luasan tersebut, sekitar 2 hektare di antaranya telah ditebang dan kemudian dibakar.
Menindaklanjuti laporan itu, tim gabungan Polsek Gunung Tabur bersama pihak PT TRH dan anggota TNI yang berjaga di kawasan tersebut mendatangi lokasi kejadian (TKP).Di lokasi, petugas menemukan bekas lahan yang terbakar.
Selanjutnya, dilakukan penyelidikan untuk mengetahui pihak yang diduga bertanggung jawab atas pembakaran tersebut.
Hasil penyelidikan di lapangan kemudian mengarah kepada M.A.A. Pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 15.00 Wita, petugas mengamankan M.A.A. yang diduga sebagai pelaku pembakaran lahan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan, diketahui M.A.A. merupakan pelaku pembakaran lahan yang rencananya akan ditanami kelapa sawit,” kata Suradi.
Saat ini, M.A.A. telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Gunung Tabur.(*)
