SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan digelar di Ruang Pertemuan Ruhuy Rahayu, Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Selasa (9/12/2025).
Kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan kerja sama antara seluruh Kejaksaan Negeri se-Kabupaten/Kota dengan pemerintah daerah masing-masing di Kaltim.
Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam penguatan keadilan restoratif, sekaligus menghadirkan bentuk pemidanaan alternatif yang lebih humanis serta bermanfaat bagi masyarakat.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Berau, Gusti Hamdani, hadir langsung dalam kegiatan tersebut.
Gubernur Kaltim, Rudi Mas’ud, dalam sambutannya menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan inovasi hukum yang bermartabat dan memiliki nilai sosial tinggi.
“Kesepakatan ini bukan hanya soal pemidanaan, tetapi bagaimana kita mewujudkan tata kelola hukum yang berkeadilan. Pidana kerja sosial akan memberikan edukasi, manfaat sosial, serta kedekatan dengan para terpidana sebagai bagian dari masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan perlunya koordinasi kuat antara Kejati, Pemprov, Kejari, serta pemerintah kabupaten/kota agar implementasi pidana kerja sosial dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak positif.
“Ini adalah pembinaan yang tidak merendahkan martabat manusia dan menjadi sarana pemulihan sosial yang konstruktif,” tambahnya.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, memberikan apresiasi atas terwujudnya kerja sama tersebut. Menurutnya, pidana kerja sosial merupakan langkah maju dalam membina pelaku agar tetap mampu berkarya di tengah masyarakat.
“Ini adalah bentuk memanusiakan manusia. Pidana kerja sosial bukan sekadar hukuman, tetapi memberdayakan para pelaku agar tetap berdaya, berkarya, dan memberi manfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.
Melalui MoU dan PKS ini, pemerintah dan kejaksaan berharap penerapan pidana kerja sosial di Kaltim dapat menjadi model penegakan hukum yang lebih progresif, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Sumber: Prokopim Berau
