TANJUNG REDEB – DPRD Kabupaten Berau bersama Pemerintah Kabupaten Berau menggelar rapat paripurna, Senin (13/4/2026), dengan agenda utama penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) serta penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, pemerintah daerah mengusulkan enam Raperda yang dinilai penting untuk mendukung arah pembangunan daerah ke depan. Salah satunya terkait penyelenggaraan pangan daerah guna memperkuat ketahanan pangan. Selain itu, turut diajukan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 sebagai pedoman pembangunan jangka panjang.
Pemkab Berau juga mengusulkan regulasi perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) untuk menjaga keberlanjutan lahan produktif. Sementara dari sisi keuangan, disampaikan pula Raperda pertanggungjawaban APBD 2025, perubahan APBD 2026, serta rancangan APBD 2027.
Di sisi lain, DPRD Berau mengajukan dua Raperda inisiatif. Keduanya berkaitan dengan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMK) sebagai upaya mendorong kemandirian ekonomi desa.
Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas, menyebut pengajuan Raperda tersebut sebagai langkah strategis dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah.
Ia menekankan bahwa regulasi yang disusun diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Sinergi antara eksekutif dan legislatif menjadi kunci agar seluruh pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan yang tepat sasaran,” ujarnya.
Rapat paripurna diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan Propemperda 2026, yang akan menjadi acuan dalam penyusunan peraturan daerah selama satu tahun mendatang.(*)
sumber Prokopim Berau
