Edarkan Inex dan Happy Five, Pria di Karang Ambun Dibekuk Polisi

Berau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Berau mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb. Seorang pria berinisial BAS (36) diamankan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 18.10 Wita.

Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis inex di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, kami langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka,” ujarnya.Penangkapan dilakukan di Jalan Karang Mulyo, Kelurahan Karang Ambun.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa empat kapsul berisi serbuk diduga inex serta dua butir obat golongan tertentu jenis Happy Five.

“Selain itu, turut diamankan barang pendukung seperti plastik pembungkus, toples, dan dua unit handphone yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut,” jelas AKP Agus Priyanto

.Dari hasil pemeriksaan awal, seluruh barang bukti diakui merupakan milik tersangka. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan lain yang berlaku,” tegasnya.

AKP Agus Priyanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Berau. Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus peredaran narkoba,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!