IRT di Berau Ditangkap Polisi,Diduga Simpan Sabu Siap Edar

BERAU – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SS (46) diamankan Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur di kediamannya di Kelurahan Gayam, Kecamatan Tanjung Redeb, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan narkotika golongan I jenis sabu yang diduga siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Berau melalui Kasat Resnarkoba Polres Berau, AKP Agus Priyanto, mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.

“Mendapat informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Teluk Bayur langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diterima, petugas bergerak melakukan penggerebekan,” ujar AKP Agus Priyanto.

Saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan sebuah kotak berwarna merah yang diduga digunakan tersangka untuk menyimpan barang bukti.Dari lokasi, polisi mengamankan tiga paket sabu yang terdiri atas dua paket kecil dan satu paket sedang dengan berat bruto 2,40 gram.

Selain itu, turut disita satu unit timbangan digital warna hitam, dua bendel plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu, tiga pipet kaca, satu sendok sedotan, tiga sedotan, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas transaksi.

Menurut AKP Agus Priyanto, keberadaan timbangan digital dan plastik klip menjadi salah satu indikasi dugaan peredaran narkotika.

“Ditemukannya timbangan digital dan plastik klip mengindikasikan bahwa barang bukti tersebut diduga tidak hanya untuk dikonsumsi sendiri, namun juga berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika. Hal ini masih terus didalami dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Saat ini, SS beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri asal-usul pasokan sabu yang diduga dimiliki tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat lima tahun.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!