BERAU – Seorang oknum wartawan berinisial RU (47) diamankan jajaran Polsek Tanjung Redeb, Polres Berau, terkait dugaan tindak pidana pemerasan terhadap seorang pekerja usaha pengolahan kayu (molding) di Kecamatan Tanjung Redeb.
Kapolsek Tanjung Redeb, AKP Amin Maulani, saat dikonfirmasi pada Selasa (2/6/2026) membenarkan adanya penanganan kasus tersebut. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial RU yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan. Saat ini yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar AKP Amin Maulani.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kasus tersebut bermula pada Kamis, 28 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 Wita. Terduga pelaku mendatangi lokasi usaha korban di kawasan Jalan Sultan Agung, Kelurahan Sei Bedungun, Tanjung Redeb. Saat itu korban tidak berada di tempat.
Pelaku kemudian mengambil dokumentasi berupa foto tumpukan kayu jenis meranti dan keruing yang berada di lokasi usaha tersebut. Kayu tersebut diketahui merupakan milik pihak lain yang dititipkan untuk diproses menjadi kayu molding, sementara korban hanya menerima upah dari pekerjaan tersebut.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 20.31 Wita, pelaku diduga mengirimkan sejumlah tautan berita dan tabloid yang memuat pemberitaan terkait kayu yang berada di lokasi usaha korban. Korban mengaku merasa takut setelah menerima berbagai informasi tersebut.
Menurut keterangan yang diterima penyidik, pelaku kemudian menawarkan jalan keluar dengan meminta korban membeli puluhan eksemplar tabloid miliknya. Awalnya korban diminta membeli 80 eksemplar tabloid dengan nilai total Rp12 juta.
Karena korban mengaku tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, pelaku kembali menawarkan pembelian 20 eksemplar tabloid dengan nilai Rp3 juta. Korban mengaku terus mendapatkan tekanan dan merasa terpaksa memenuhi permintaan tersebut.
Merasa menjadi korban pemerasan, korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Tanjung Redeb. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku.
Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp3 juta, satu unit telepon genggam merek OPPO A3X, dan satu unit telepon genggam merek Samsung A20.
AKP Amin Maulani menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini proses penyidikan masih berjalan dan kami terus melengkapi alat bukti serta keterangan saksi-saksi yang berkaitan dengan perkara ini,” pungkasnya.(*)
