TANJUNG REDEB – Seorang pria berinisial M, warga Kecamatan Tanjung Redeb, diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Berau atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak sambungnya yang masih di bawah umur.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Berau, Iptu Siswanto, membenarkan penanganan kasus tersebut. Ia mengatakan, terduga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani proses hukum di Polres Berau.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini ditahan untuk kepentingan penyidikan,” ujar Siswanto, senin (8/6/26).
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan dugaan perbuatan yang dialaminya kepada sang tante. Saat itu, korban mengaku tidak ingin kembali ke rumah dan meminta izin untuk menginap di kediaman pelapor.
Keinginan korban tersebut menimbulkan tanda tanya bagi pelapor. Setelah diberikan kesempatan untuk bercerita, korban akhirnya mengungkap alasan dirinya enggan pulang ke rumah.
“Korban terlihat ketakutan dan meminta untuk tinggal sementara di rumah pelapor,” kata Siswanto.
Dalam pengakuannya, korban menyebut telah mengalami tindakan tidak senonoh yang diduga dilakukan oleh ayah sambungnya. Korban juga mengaku khawatir jika ceritanya diketahui oleh terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan yang diterima penyidik, dugaan perbuatan tersebut terjadi tidak lama sebelum korban menyampaikan pengaduan kepada pelapor.
Mendapat informasi itu, pelapor segera memberitahukan kepada ibu dan paman korban. Keluarga kemudian sepakat membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat laporan resmi ke Polres Berau.
Laporan yang diterima aparat kepolisian langsung ditindaklanjuti. Tak lama setelah laporan dibuat, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi telah meminta keterangan dari pelapor dan sejumlah saksi. Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa hasil visum et repertum sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
“Penyidikan masih terus berjalan dan tersangka saat ini telah ditahan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana cabul sebagaimana diatur dalam Pasal 415 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Saat ini kasus tersebut masih dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polres Berau.(*)
