JAKARTA – Kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, turut membuka fakta mengenai praktik pungutan ilegal dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya biaya tambahan yang diduga dipungut secara tidak resmi untuk mempercepat proses penerbitan izin tinggal. Nilainya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per orang, di luar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut tarif tersebut dikenakan kepada pemohon yang menginginkan proses pengurusan izin tinggal berjalan lebih cepat dibanding prosedur normal.
Padahal, Direktorat Jenderal Imigrasi telah menetapkan tarif resmi layanan keimigrasian yang berlaku secara nasional dan dapat diakses masyarakat melalui kanal resmi pemerintah.
Untuk Izin Tinggal Terbatas (ITAS), biaya yang berlaku antara lain Rp500 ribu untuk masa berlaku paling lama 30 hari, Rp1 juta untuk 60 hari, Rp1,5 juta untuk 90 hari, Rp2 juta untuk enam bulan, Rp3 juta untuk satu tahun, Rp5 juta untuk dua tahun, serta Rp7 juta untuk izin tinggal hingga lima sampai sepuluh tahun.
Sementara itu, untuk Izin Tinggal Tetap (ITAP), tarif resmi yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp7 juta untuk masa berlaku lima tahun, Rp12 juta untuk sepuluh tahun, dan Rp15 juta untuk izin tinggal tetap tanpa batas waktu.
KPK menduga praktik pungutan liar tersebut terjadi dengan memanfaatkan permintaan sebagian pemohon yang ingin mendapatkan layanan lebih cepat. Padahal secara prosedural, proses pengurusan izin tinggal umumnya dapat diselesaikan dalam rentang waktu tiga hingga tujuh hari kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pelayanan keimigrasian yang seharusnya dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Pemerintah pun didorong untuk terus memperkuat pengawasan internal guna mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik.
Masyarakat maupun warga negara asing yang mengurus dokumen keimigrasian diimbau untuk menggunakan jalur resmi dan tidak memberikan pembayaran di luar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.(*)
