TANJUNG REDEB – Di tengah masih banyaknya rumah tidak layak huni (RTLH) yang ditemui di berbagai kampung pesisir dan pedalaman Kabupaten Berau, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Berau mengakui penanganan persoalan tersebut belum mampu menjangkau seluruh kebutuhan masyarakat.
Kepala Disperkim Berau, Mulyadi, mengatakan pada tahun 2026 pihaknya hanya mendapat alokasi 112 unit bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) yang tersebar di 10 kampung. Jumlah tersebut dinilai masih jauh dari kebutuhan riil masyarakat yang setiap tahun terus bertambah.
Saat dikonfirmasi media InfoBerauku, Kamis (11/06/2026), Mulyadi menjelaskan keterbatasan anggaran menjadi salah satu faktor utama yang membuat banyak rumah warga belum dapat tersentuh program bantuan pemerintah.
“Kadang satu kampung mengusulkan sampai 40 rumah. Namun yang bisa kami setujui hanya sekitar 10 sampai 12 unit karena harus menyesuaikan kemampuan anggaran dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain program yang dibiayai APBD Berau, tahun ini terdapat tambahan bantuan sebanyak 210 unit RTLH dari pemerintah pusat. Namun pelaksanaan program tersebut berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, sementara Disperkim Berau hanya berperan dalam penyediaan data calon penerima.
Data Disperkim menunjukkan 112 unit bantuan APBD tahun 2026 akan disalurkan ke Kampung Harapan Jaya sebanyak 17 unit, Tepian Buah 10 unit, Batu Rajang 10 unit, Suka Murya 10 unit, Tabalar Ulu 10 unit, Pegat Bukur 10 unit, Merancang Ulu 10 unit, Capuak 10 unit, Dumaring 12 unit dan Tunggal Bumi 13 unit.
Meski demikian, kondisi di lapangan masih memunculkan pertanyaan dari masyarakat. Tidak sedikit warga yang menilai masih banyak rumah dengan kondisi memprihatinkan yang belum mendapatkan bantuan, terutama di kawasan pesisir dan kampung-kampung terpencil.
Menanggapi hal tersebut, Mulyadi menegaskan bahwa tidak semua rumah yang terlihat rusak otomatis memenuhi syarat sebagai penerima bantuan RTLH. Penetapan penerima harus mengacu pada petunjuk teknis dan hasil verifikasi lapangan.
“Secara kasat mata rumahnya mungkin tidak layak huni, tetapi setelah diverifikasi ternyata pemiliknya tidak tinggal di situ, memiliki aset yang cukup, atau tinggal bersama anak yang memiliki penghasilan tetap. Itu tidak masuk dalam kriteria penerima bantuan,” jelasnya.
Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa program RTLH merupakan bantuan berbasis usulan dan verifikasi. Pemerintah daerah tidak dapat serta-merta memberikan bantuan tanpa adanya pengajuan resmi dari RT, kepala kampung, kelurahan maupun kecamatan.
Di sisi lain, keterbatasan kuota bantuan juga menjadi persoalan tersendiri. Setiap tahun Disperkim melakukan pendataan melalui Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL), namun jumlah rumah yang masuk kategori tidak layak huni masih jauh lebih banyak dibandingkan kemampuan pemerintah daerah dalam menyediakan bantuan.
Mulyadi mengibaratkan persoalan RTLH sama seperti kemiskinan yang hingga kini masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah di berbagai daerah.
“Kalau berbicara penyelesaian, saya rasa kasus RTLH ini persoalan nasional. Sama seperti kemiskinan yang sejak Indonesia merdeka belum pernah benar-benar selesai. Yang bisa dilakukan adalah mengurangi secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah,” katanya.
Ia mengakui, di tengah kebijakan efisiensi anggaran, program RTLH tetap menghadapi tantangan besar. Namun Disperkim Berau mengklaim akan terus mengusulkan tambahan anggaran dan melakukan sosialisasi kepada pemerintah kampung agar lebih aktif mengajukan warga yang memenuhi persyaratan.
Meski demikian, harapan masyarakat agar lebih banyak rumah tidak layak huni segera tertangani masih menjadi tantangan yang harus dijawab pemerintah daerah, terutama di wilayah-wilayah yang selama ini masih menghadapi keterbatasan akses pembangunan dan kesejahteraan(*)
Editor: DM
