Diduga Terkait Jaringan Malaysia, Polda Kaltim Amankan Pria Pembawa Cairan Positif Narkotika

Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika yang diduga berkaitan dengan jaringan internasional asal Malaysia. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AA beserta sejumlah barang bukti berupa cairan kimia yang berdasarkan hasil uji awal positif mengandung Metamfetamin dan Amfetamin.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romy Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 15.00 WITA.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Subdirektorat III Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka AA.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 10 botol berisi cairan kimia dengan total volume sekitar 5.480 mililiter. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan enam botol positif mengandung Metamfetamin, sedangkan empat botol lainnya mengandung Amfetamin.

Selain barang bukti utama tersebut, petugas juga menyita satu unit telepon genggam, powerbank, kabel pengisi daya, kotak berisi plastik klip bening, serta empat tas belanja yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, AA mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial L. Berdasarkan keterangan itu, penyidik terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas serta memburu pihak lain yang diduga terlibat.

Polda Kaltim telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian mulai dari penyelidikan, penangkapan, penggeledahan, penyitaan barang bukti hingga koordinasi dengan jaksa penuntut umum sebagai bagian dari proses penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kombes Pol Romy Tamtelahitu menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Kaltim dalam memberantas peredaran gelap narkotika, termasuk jaringan yang diduga memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkotika di Kalimantan Timur. Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat, baik pemasok maupun pihak lainnya,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Melalui sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum, kita berharap dapat menekan peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!