Bupati Berau Keluarkan Surat Edaran Kesiapsiagaan Karhutla, Siswa Belajar dari Rumah 24–26 Agustus

TANJUNG REDEB — Pemerintah Kabupaten Berau mengeluarkan Surat Edaran Bupati Berau Nomor 610 Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan terhadap Siaga Darurat Karhutla di Kabupaten Berau pada Tahun 2026. Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Berau di Tanjung Redeb pada 21 Agustus 2026.Kebijakan ini dikeluarkan menyusul meningkatnya sebaran titik panas (hotspot) dan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Kabupaten Berau.

Berdasarkan pembaruan sebaran titik panas bersumber dari satelit SIPONGI pada Rabu, 19 Agustus 2026, tercatat 276 titik panas di Kabupaten Berau. Kecamatan Pulau Derawan menjadi wilayah dengan jumlah hotspot tertinggi, yakni 93 titik, disusul Kecamatan Segah sebanyak 64 titik.Selanjutnya, hotspot terpantau di Kecamatan Gunung Tabur sebanyak 38 titik, Sambaliung 28 titik, dan Teluk Bayur 21 titik.

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan, kejadian karhutla sejak awal Agustus telah mencapai 152 titik. Kondisi tersebut memicu kabut asap yang berdampak terhadap aktivitas masyarakat dan berpotensi mengganggu kesehatan.

Pemerintah Kabupaten Berau menyebut pemeriksaan kualitas udara dalam ruangan di sejumlah lokasi terdampak karhutla menunjukkan parameter PM2,5 dan PM10 berada di atas ambang batas.Kondisi itu dinilai berisiko terhadap kesehatan, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki sensitivitas atau alergi terhadap asap.

Dampak kesehatan yang mungkin ditimbulkan antara lain infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), pneumonia, asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), bronkitis, iritasi mata dan tenggorokan hingga gangguan jantung.

Siswa Belajar dari Rumah

Sebagai bagian dari langkah kesiapsiagaan, Bupati Berau meminta siswa dan siswi untuk melaksanakan Belajar Dari Rumah (BDR) pada 24–26 Agustus 2026.

Pelaksanaan BDR tersebut disertai dengan pengondisian pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikoordinasikan bersama Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama.

Selain kebijakan terhadap kegiatan pendidikan, pemerintah juga mengimbau masyarakat menerapkan protokol kesehatan selama kondisi kabut asap dan cuaca kering berlangsung.

Masyarakat diminta menggunakan masker ketika berada di luar ruangan, memperbanyak konsumsi air putih, serta mengurangi aktivitas di luar ruangan untuk menghindari risiko heatstroke dan dampak asap karhutla.

Pemerintah juga mengingatkan masyarakat untuk menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS) serta segera mendatangi fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala sakit.

Warga Diminta Cegah Munculnya Titik ApiDalam surat edaran itu, masyarakat juga diminta menghindari aktivitas yang dapat memicu munculnya sumber api yang berpotensi menyebabkan kebakaran. Jika menemukan api dalam skala kecil, masyarakat diimbau segera melakukan pemadaman dengan tetap memperhatikan keselamatan.

Bupati juga mengimbau seluruh rumah ibadah, unsur kecamatan, kelurahan/kampung, hingga tingkat RT untuk turut menyosialisasikan langkah-langkah pencegahan dan penanganan dampak karhutla kepada masyarakat.

Surat edaran tersebut diterbitkan dengan mempertimbangkan sejumlah ketentuan mengenai penanggulangan bencana dan kesehatan, termasuk Surat Keputusan Bupati Berau Nomor 374 Tahun 2026 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan serta Kekeringan Akibat Fenomena WL-NINO.

Pemerintah Kabupaten Berau berharap seluruh perangkat daerah, pemerintah kecamatan, kelurahan dan kampung, serta masyarakat dapat meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama mencegah meluasnya karhutla serta mengurangi dampaknya terhadap kesehatan dan aktivitas masyarakat.

“Kesiapsiagaan dan pencegahan menjadi kunci menghadapi kondisi karhutla, terutama dengan meningkatnya titik panas dan dampak asap di sejumlah wilayah Berau.”(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!