Jakarta, 20 April 2026 – Implementasi kebijakan Satu Data Indonesia kembali menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/4).
Anggota Komisi II DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur, , menyampaikan kritik tajam terhadap pelaksanaan kebijakan yang diatur dalam Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tersebut.
Menurutnya, persoalan mendasar yang masih menghambat adalah belum terintegrasinya data antar lembaga pemerintah. Ia menilai, hingga kini masih terdapat perbedaan signifikan pada data strategis nasional, seperti angka kemiskinan, stunting, hingga penerima bantuan sosial.
“Pemerintah berbicara tentang satu data, tetapi praktiknya masih banyak versi kebenaran,” ujarnya dalam forum.
Ia mempertanyakan validitas kebijakan publik jika negara belum mampu menyepakati satu angka dasar yang sama.
“Jika negara tidak mampu menyepakati satu angka dasar, bagaimana kebijakan bisa dipercaya publik?” lanjutnya.
Selain itu, ia menilai Satu Data Indonesia belum berfungsi sebagai rujukan tunggal atau single source of truth. Banyak kementerian dan lembaga masih menggunakan data internal masing-masing, yang menunjukkan kuatnya ego sektoral.
“Satu Data Indonesia belum menjadi rujukan tunggal, hanya menjadi slogan koordinasi,” tegasnya.
Ia pun meminta kejelasan sanksi bagi instansi yang tidak mematuhi standar data nasional.
“Apa sanksi konkret bagi kementerian atau lembaga yang tidak menggunakan data standar nasional?” katanya.
Tak hanya soal integrasi, ia juga menyoroti kualitas data yang dinilai masih bermasalah. Data yang ganda, tidak mutakhir, serta lemahnya proses verifikasi lapangan dinilai berpotensi menimbulkan kesalahan besar jika tetap dipaksakan untuk diintegrasikan.
“Kita sedang mengintegrasikan data yang belum tentu benar. Integrasi tanpa validasi hanya akan menghasilkan kesalahan yang terpusat dan masif,” ujarnya.
Dalam aspek tata kelola, ia mengingatkan potensi risiko sentralisasi data yang dapat membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.
“Siapa yang menguasai data, berpotensi menguasai kebijakan,” katanya.
Ia mempertanyakan mekanisme pengawasan independen untuk mencegah politisasi data, terutama menjelang kontestasi politik.
“Bagaimana menjamin bahwa Satu Data tidak menjadi alat kekuasaan?” ucapnya.
Masalah keamanan data juga menjadi perhatian. Ia menilai pemerintah belum sepenuhnya siap melindungi data dalam skala besar, mengingat kasus kebocoran data nasional masih kerap terjadi.
“Negara ingin mengintegrasikan data, tapi belum mampu melindunginya,” ujarnya.
Ia pun mempertanyakan kesiapan pemerintah menghadapi risiko kebocoran data yang lebih besar akibat integrasi.
Di sisi lain, kesenjangan kapasitas daerah turut menjadi sorotan. Keterbatasan infrastruktur digital dan sumber daya manusia dinilai dapat menghambat implementasi Satu Data di tingkat daerah.
“Satu Data berpotensi menjadi proyek pusat yang tidak realistis di daerah,” katanya.
Ia menegaskan, tanpa penguatan di daerah, kebijakan ini berisiko hanya berjalan optimal di pusat, namun lemah di lapangan.Terakhir, ia menyoroti belum adanya mekanisme insentif dan disinsentif yang jelas untuk mendorong kepatuhan.
“Koordinasi tanpa konsekuensi adalah ilusi. Kepatuhan saat ini masih bersifat administratif, bukan substantif,” ujarnya.
Sebagai penutup, ia menegaskan bahwa Satu Data Indonesia merupakan fondasi penting dalam pembangunan kebijakan nasional.
Namun, tanpa tata kelola yang disiplin dan menyeluruh, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan kesalahan sistemik.
“Satu Data Indonesia bukan sekadar proyek digitalisasi, tetapi fondasi kedaulatan kebijakan. Jika dijalankan tanpa disiplin, ia bisa menjadi sumber kesalahan nasional yang terstruktur,” pungkasnya.(*)
