Dishub Berau Kelola 5.432 PJU, Pemeliharaan Dilakukan Bertahap

Berau – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Berau saat ini mengelola sebanyak 5.432 unit Penerangan Jalan Umum (PJU) yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten dalam periode 2022 hingga 2025. Ribuan titik lampu jalan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan, terutama pada malam hari.

Kepala Dinas Perhubungan Berau, Rusnan Hefni, menyebutkan bahwa pemeliharaan PJU dilakukan secara bertahap, mengingat luasnya wilayah,dana serta banyaknya titik yang harus ditangani.

“Jumlah PJU cukup banyak, sehingga perbaikan dan pemeliharaan kami lakukan secara bertahap sesuai prioritas,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (21/04/26).

Rusnan Hefni yang baru dilantik sebagai Kepala Dinas Perhubungan pada 7 April 2026 lalu menegaskan bahwa dinas perhubungan berupaya semaksimal mungkin agar pelayanan masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya dilaksanakan dengan baik.

Ia menyebut, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Berau agar seluruh perangkat daerah mampu bekerja inovatif di tengah berbagai keterbatasan.

Dalam pelaksanaannya, Dishub Berau masih menghadapi sejumlah kendala, mulai dari keterbatasan anggaran pemeliharaan yang sekitar Rp190 juta tahun 2026 , hingga minimnya sarana pendukung seperti kendaraan operasional untuk menjangkau titik-titik tertentu dan khususnya sky lift

Selain itu, laporan kerusakan PJU saat ini masih banyak bergantung pada pengaduan masyarakat, baik melalui WhatsApp maupun informasi dari media sosial.

Di sisi lain, terkait PJU yang dibangun oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Berau, Rusnan menegaskan bahwa pengelolaannya belum sepenuhnya berada di Dishub.

Ia menjelaskan, seluruh fasilitas PJU yang dibangun oleh PUPR harus melalui proses administrasi berupa pemeriksaan dan serah terima kepada pemerintah daerah, sebelum akhirnya diserahkan kepada Dishub untuk dikelola.

“Setelah berita acara hasil pemeriksaan selesai, fasilitas itu diserahkan ke pemerintah daerah. Baru kemudian disampaikan ke Dinas Perhubungan untuk pengelolaannya,” jelasnya.

Menurutnya, mekanisme tersebut merupakan prosedur yang harus dilalui agar pengelolaan aset dapat berjalan sesuai aturan.

Dengan demikian, selama proses serah terima belum rampung, tanggung jawab perbaikan dan pemeliharaan PJU tersebut belum sepenuhnya menjadi kewenangan Dishub.

Meski demikian, Dishub Berau tetap berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan penerangan jalan dengan memaksimalkan sumber daya yang ada. Perbaikan dilakukan berdasarkan skala prioritas, terutama pada titik-titik yang dinilai rawan dan berisiko bagi pengguna jalan.

“Kami terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan kondisi yang ada, dan laporan masyarakat sangat membantu dalam percepatan penanganan serta ke depannya kami akan berupaya melakukan inovasi dengan menggunakan Teknologi Informasi (IT) yang ada,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!